Jumat, 17 Januari 2025

Hotel Syariah : Identifikasi antara Substansi dan Label Syariah

  • Januari 17, 2025
  • Penerbit NEM

 


Ekonomi syariah terus berkembang hingga perlahan merambah di semua sektor ekonomi, termasuk sektor pariwisata. Belakangan sektor ini disebut pariwisata syariah. Istilah baku yang digunakan adalah penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah. Salah satu sektor dalam pariwisata syariah adalah usaha hotel syariah. Awalnya, usaha hotel syariah, sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014, menggolongkan usaha hotel syariah ke dalam dua golongan, yaitu Hotel Syariah Hilal-1 (satu) dan Hotel Syariah Hilal-2 (Dua). Aturan tersebut tergolong “lumayan” detail menjelaskan kriteria Usaha Hotel Syariah.

 

Sayangnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia No. 11 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pariwisata Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah tersebut, dicabut dengan konsideran bahwa Peraturan Menteri tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan saat ini. Secara otomatis, aturan tentang usaha hotel syariah hanya bertumpu pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No. 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah, yang tidak mengikat secara legal formal.

 

Usaha hotel syariah masih dan akan terus berkembang, namun tidak ada aturan hukum positif yang mengaturnya secara spesifik. Dalam buku ini akan menjelaskan penerapan prinsip syariah yang tertuang dalam Fatwa DSN tidak hanya pada hotel yang berlabel syariah (hotel syariah), tetapi juga hotel yang tidak berlabel syariah (hotel konvensional).

   

                                                                   PEMBELIAN BUKU: