Senin, 04 November 2024

Perlindungan terhadap Korban Tindak Pidana Hate Speech dalam Sistem Hukum Indonesia

  • November 04, 2024
  • Penerbit NEM


Buku ini membahas tentang perlindungan hukum bagi korban ujaran kebencian (hate speech) di Indonesia. Ujaran kebencian merupakan tindakan komunikasi yang bertujuan untuk mengejek, melecehkan, atau menghina individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Tindakan ini dapat mengakibatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), mulai dari yang ringan hingga berat. Meskipun terdapat berbagai peraturan yang mengatur tentang ujaran kebencian, pada kenyataannya perlindungan hukum bagi korban, khususnya dari sisi hukum pidana, masih belum memadai.

 

Buku ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan korban tindak pidana hate speech dalam sistem hukum Indonesia, mendeskripsikan pengaturan terkait tindak pidana hate speech dalam Undang-Undang ITE, serta menganalisis bentuk-bentuk perlindungan yang tersedia bagi korban.

 

Buku ini penting dibaca bagi siapa saja yang tertarik dengan isu HAM, hukum pidana, dan perlindungan korban kejahatan. Buku ini juga relevan bagi praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, serta masyarakat umum yang ingin memahami lebih dalam tentang perlindungan terhadap korban ujaran kebencian di Indonesia.

 

                                                                   PEMBELIAN BUKU: