Perlindungan terhadap Korban Tindak Pidana Hate Speech dalam Sistem Hukum Indonesia
Buku ini membahas tentang perlindungan
hukum bagi korban ujaran kebencian (hate
speech) di Indonesia. Ujaran kebencian merupakan tindakan komunikasi yang
bertujuan untuk mengejek, melecehkan, atau menghina individu atau kelompok
berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Tindakan ini dapat
mengakibatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), mulai dari yang ringan
hingga berat. Meskipun terdapat berbagai peraturan yang mengatur tentang ujaran
kebencian, pada kenyataannya perlindungan hukum bagi korban, khususnya dari
sisi hukum pidana, masih belum memadai.
Buku ini bertujuan untuk mengkaji
kedudukan korban tindak pidana hate
speech dalam sistem hukum Indonesia, mendeskripsikan pengaturan terkait
tindak pidana hate speech dalam
Undang-Undang ITE, serta menganalisis bentuk-bentuk perlindungan yang tersedia
bagi korban.
Buku ini penting dibaca bagi siapa saja
yang tertarik dengan isu HAM, hukum pidana, dan perlindungan korban kejahatan.
Buku ini juga relevan bagi praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, serta
masyarakat umum yang ingin
memahami lebih dalam tentang perlindungan terhadap korban ujaran kebencian di
Indonesia.