Tradisi Ruwat Bumi dalam Perspektif Hukum Adat
Masyarakat
memegang teguh tradisi Ruwat Bumi sebagai ungkapan syukur dan penghormatan
kepada alam. Namun, di tengah arus modernisasi dan perubahan sosial, bagaimana
tradisi ini tetap relevan dan dilindungi oleh hukum adat?
Buku ini
menyelami akar tradisi Ruwat Bumi dengan mengungkap makna filosofis di balik
setiap ritual, dan menggali nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya.
Lebih dari sekadar dokumentasi budaya, buku ini mengkaji bagaimana hukum adat
berperan dalam menjaga kelestarian tradisi ini, mengatur tata cara pelaksanaan,
dan menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul.
Dalam buku ini pembaca
akan diajak memahami dinamika antara tradisi lisan dan aturan tertulis, serta
bagaimana masyarakat adat beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa mengorbankan
identitas budaya mereka. Buku ini juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum
terhadap tradisi Ruwat Bumi sebagai bagian tak terpisahkan dari kekayaan budaya
Indonesia.
Buku ini cocok untuk peneliti dan
akademisi di bidang hukum adat, antropologi, dan studi budaya; pemangku kepentingan
di bidang pelestarian budaya dan pariwisata; serta masyarakat umum yang
tertarik memahami kearifan lokal dan tradisi Indonesia.