Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Cyberbullying melalui Media Elektronik
Cyberbullying
merupakan tindakan mengintimidasi, menyakiti atau mengganggu seseorang yang
menimbulkan rasa tertekan, yang memanfaatkan teknologi internet. Dalam
melakukan cyberbullying pelaku dapat diuntungkan, sebab identitas dapat
disembunyikan, berbeda dengan jenis bullying lainnya, pada diri pelaku cyberbullying
terdapat beberapa pemicu, di antaranya yaitu dendam yang tidak terbalaskan.
Buku
ini membahas fenomena cyberbullying
yang semakin marak terjadi di Indonesia seiring perkembangan teknologi. Fokus
utama buku ini adalah penegakan
hukum terhadap pelaku cyberbullying
melalui media elektronik. Di
dalamnya dikaji secara mendalam landasan hukum yang berlaku, baik dalam KUHP
maupun UU ITE, serta penerapannya dalam kasus-kasus nyata.
Buku
ini juga menganalisis kendala
dalam penegakan hukum cyberbullying,
seperti pembuktian
dan yurisdiksi,
serta perlindungan hukum
bagi korban. Lebih lanjut, buku ini menawarkan solusi dan rekomendasi untuk peningkatan efektivitas penegakan hukum
dan pencegahan
cyberbullying
di masa depan.