Rabu, 30 Oktober 2024

Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Cyberbullying melalui Media Elektronik

  • Oktober 30, 2024
  • Penerbit NEM

 


Cyberbullying merupakan tindakan mengintimidasi, menyakiti atau mengganggu seseorang yang menimbulkan rasa tertekan, yang memanfaatkan teknologi internet. Dalam melakukan cyberbullying pelaku dapat diuntungkan, sebab identitas dapat disembunyikan, berbeda dengan jenis bullying lainnya, pada diri pelaku cyberbullying terdapat beberapa pemicu, di antaranya yaitu dendam yang tidak terbalaskan.

 

Buku ini membahas fenomena cyberbullying yang semakin marak terjadi di Indonesia seiring perkembangan teknologi. Fokus utama buku ini adalah penegakan hukum terhadap pelaku cyberbullying melalui media elektronik. Di dalamnya dikaji secara mendalam landasan hukum yang berlaku, baik dalam KUHP maupun UU ITE, serta penerapannya dalam kasus-kasus nyata.

 

Buku ini juga menganalisis kendala dalam penegakan hukum cyberbullying, seperti pembuktian dan yurisdiksi, serta perlindungan hukum bagi korban. Lebih lanjut, buku ini menawarkan solusi dan rekomendasi untuk peningkatan efektivitas penegakan hukum dan pencegahan cyberbullying di masa depan.

 

                                                                   PEMBELIAN BUKU: