Kamis, 03 Oktober 2024

Pemanfaatan Bahan Bakar Alternatif Bioetanol Konsentrasi Rendah pada Motor Bakar Empat Langkah

  • Oktober 03, 2024
  • Penerbit NEM

 


Seiring dengan terus meningkatnya penggunaan bahan bakar dari fosil dengan tidak diimbangi ketersediaan, mengakibatkan ancaman krisis sumber daya minyak. Hal ini dikarenakan bahan bakar dari fosil termasuk energi yang tidak terbarukan. Cadangan bahan bakar minyak Indonesia sangat terbatas, Indonesia hanya memiliki cadangan terbukti yaitu, minyak 3,7 miliar barel atau 0,3% dari cadangan terbukti dunia. Untuk mengimbangi besarnya konsumsi bahan bakar minyak, Indonesia melakukan impor minyak untuk memenuhi kebutuhan energi bahan bakar minyak setiap harinya. Keterbatasan sumber daya minyak bumi mendorong negara industri melirik bietanol (biofuel) sebagai sumber energi altenatif. Selain terus menerus dapat diproduksi oleh mikroorganisme, bioetanol juga ramah lingkungan. Bahan bakar bioetanol umumnya digunakan pada motor bakar bensin untuk mensubstitusi bahan bakar pilot atau bahan bakar utama.

 

Berdasarkan perkembangan teknologi saat ini, terdapat salah satu teknologi yang banyak digunakan pada motor bakar bensin yaitu teknologi VVT-i (Variable Valve Timing intelligent). Teknologi VVT-i merupakan teknologi yang mengatur sistem kerja katup pemasukan bahan bakar secara elektronik baik dalam hal waktu maupun ukuran buka tutup katup sesuai dengan putaran mesin sehingga menghasilkan tenaga yang optimal, hemat bahan bakar, dan ramah lingkungan.

 

Pada buku ini akan dijelaskan secara lengkap tentang pengaruh blending bioetanol pada motor bakar bensin 4 langkah terhadap performa dan emisi gas buang banyak dilakukan pada mesin berkapasitas rendah dan konvensional. Pada buku ini juga akan dibahas pengujian blending bioetanol dengan konsentrasi rendah (E0, E5, E10, E15, E20) pada motor bakar yang mempunyai teknologi lebih canggih yaitu teknologi VVT-i. Dengan demikian, dapat diketahui performa kerja serta emisi gas buang yang dihasilkan yang sesuai standar KEPMEN LH No. 5 Tahun 2006. 


                                                                   PEMBELIAN BUKU: