Senin, 14 Oktober 2024

Model Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah dengan Jaminan Fidusia pada Masa Pandemi Covid di Perusahaan Pembiayaan Syariah

  • Oktober 14, 2024
  • Penerbit NEM


Buku ini membahas tentang solusi hukum dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah pada perusahaan pembiayaan syariah yang menggunakan jaminan fidusia, terutama selama masa pandemi COVID-19. Pandemi telah memperburuk keadaan ekonomi global termasuk sektor pembiayaan, sehingga menyebabkan banyak debitur mengalami kesulitan melunasi pembiayaannya. Buku ini mengulas kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti kebijakan restrukturisasi pembiayaan dan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan pada perusahaan pembiayaan syariah.

 

Penulis juga menyoroti tantangan dan kendala dalam penerapan kebijakan restrukturisasi pembiayaan selama pandemi COVID-19. Sebagai solusi, perusahaan pembiayaan syariah diharuskan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dengan mengadopsi beberapa langkah seperti penjadwalan ulang pembayaran, pengurangan margin dan nisbah, sampai konversi pembiayaan. Buku ini juga menjelaskan peran hukum dan peraturan terkait jaminan fidusia serta konsep force majeure, di mana pandemi dianggap sebagai keadaan memaksa yang menyebabkan ketidakmampuan debitur untuk melunasi pembiayaannya.

 

Selain membahas aspek hukum, buku ini juga menawarkan panduan praktis bagi perusahaan dalam menangani pembiayaan bermasalah, khususnya dalam konteks pembiayaan syariah.

 

                                                                   PEMBELIAN BUKU: