Akibat Hukum Acta Van Dading sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa
Acta van
dading merupakan suatu kesepakatan antara
pihak-pihak yang bersengketa yang dibuat melalui proses mediasi yang dilakukan
oleh pihak yang bersengketa dengan perantara mediator hakim tunggal yang
kemudian apabila mediasi itu berhasil dibuatkanlah sebuah akta berupa akta
perdamaian atau biasa dikenal dengan istilah acta van dading.
Buku “Akibat Hukum Acta Van Dading sebagai Alternatif Penyelesaian
Sengketa”
membahas mengenai perdamaian yang dituangkan dalam akta otentik (acta van
dading) sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Akta
ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat layaknya putusan pengadilan.
Buku ini mengkaji kelebihan dan
kekurangan penggunaan acta
van dading sebagai
alternatif penyelesaian sengketa. Kelebihannya antara lain lebih cepat,
efisien, dan menjaga hubungan baik para pihak. Namun, akta ini juga memiliki
kekurangan seperti rentan terhadap pembatalan jika terdapat cacat kehendak atau
melanggar undang-undang.
Dengan bahasa yang lugas dan
sistematis, buku ini bermanfaat bagi mahasiswa hukum, praktisi hukum, dan
masyarakat umum yang ingin memahami acta van dading sebagai alternatif penyelesaian
sengketa.