Selasa, 02 Juli 2024

Kriminologi

  • Juli 02, 2024
  • Penerbit NEM



Kriminologi sebagai bagian dari bidang ilmu hukum tidak dapat dipisahkan secara global dari ilmu hukum. Keterkaitannya dengan berbagai ilmu di suatu negara seperti hukum pidana, sosiologi, antropologi, psikologi, dan lain-lain menjadikan kajian hukum ini semakin komprehensif untuk mendapatkan konsep keilmuan yang lebih tajam untuk memberantas kejahatan. Selain itu, kejahatan saat ini semakin berkembang secara kuantitas dan kuantitasnya, sehingga diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya kejahatan untuk memperoleh seperangkat informasi yang dapat digunakan untuk mencegah terjadinya kejahatan yang merupakan objek hukum pidana yang mengkaji dan menganalisa pengetahuan ilmiah secara mendalam, koherensi, faktor-faktor penyebab yang berkaitan dengan kejahatan, pelaku kejahatan, korban kejahatan, dan reaksi masyarakat.

 

Kejahatan sebagai fenomena sosial memerlukan keberadaan ilmiah untuk memengaruhi respon masyarakat terhadap tindakan jahat. Tujuan kriminologi adalah sebagai berikut: memberikan pedoman bagaimana masyarakat dapat memberantas kejahatan dengan hasil yang lebih baik dan bahkan lebih baik daripada mencegah kejahatan; mencegah dan menyikapi seluruh kebijakan peradilan pidana untuk menghindari kemungkinan terjadinya akibat yang merugikan baik bagi pelaku, korban maupun masyarakat secara keseluruhan; menyelidiki kejahatan sehingga tugas kriminologi: merumuskan kejahatan dan fenomena kriminal yang terjadi di masyarakat, serta mengetahui terjadinya kejahatan atau faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan; dan menjadikan identitas kejahatan dan sebab-sebab kriminologisnya bermanfaat bagi perencanaan pembangunan sosial pada era pembangunan saat ini dan masa depan. Melalui hal ini kita berharap tidak hanya mengetahui faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya kejahatan, namun kita juga dapat memberikan pedoman bagaimana cara memberantas kejahatan dan memengaruhi kebijakan nasional dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

   

                                                                   PEMBELIAN BUKU: