Kriminologi
Kriminologi
sebagai bagian dari bidang ilmu hukum tidak dapat dipisahkan secara global dari
ilmu hukum. Keterkaitannya dengan berbagai ilmu
di suatu negara seperti hukum pidana, sosiologi, antropologi, psikologi, dan
lain-lain menjadikan kajian hukum ini semakin komprehensif untuk mendapatkan
konsep keilmuan yang lebih tajam untuk memberantas kejahatan. Selain
itu, kejahatan saat ini semakin berkembang secara kuantitas dan kuantitasnya, sehingga
diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai faktor-faktor yang memengaruhi
terjadinya kejahatan untuk memperoleh seperangkat informasi yang dapat
digunakan untuk mencegah terjadinya kejahatan yang merupakan objek hukum pidana
yang mengkaji dan menganalisa pengetahuan ilmiah secara mendalam, koherensi,
faktor-faktor penyebab yang berkaitan dengan kejahatan, pelaku kejahatan, korban
kejahatan, dan reaksi masyarakat.
Kejahatan
sebagai fenomena sosial memerlukan keberadaan ilmiah untuk memengaruhi respon
masyarakat terhadap tindakan jahat. Tujuan kriminologi adalah sebagai berikut: memberikan pedoman bagaimana masyarakat dapat
memberantas kejahatan dengan hasil yang lebih baik dan bahkan lebih baik daripada
mencegah kejahatan; mencegah dan menyikapi seluruh kebijakan peradilan
pidana untuk menghindari kemungkinan terjadinya akibat yang merugikan baik bagi
pelaku, korban maupun masyarakat secara keseluruhan; menyelidiki kejahatan sehingga tugas kriminologi: merumuskan kejahatan
dan fenomena kriminal yang terjadi di masyarakat, serta mengetahui terjadinya
kejahatan atau faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan; dan
menjadikan identitas kejahatan dan sebab-sebab kriminologisnya bermanfaat bagi perencanaan
pembangunan sosial pada era pembangunan saat ini dan masa depan. Melalui hal ini kita berharap tidak hanya mengetahui
faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya kejahatan, namun kita juga dapat
memberikan pedoman bagaimana cara memberantas kejahatan dan memengaruhi
kebijakan nasional dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.