Cegah Stunting dan Pernikahan Usia Dini
Pernikahan dini
adalah akad nikah yang dilangsungkan pada usia di bawah kesesuaian aturan yang
berlaku (Noor, 2022). Pernikahan usia anak merupakan
pernikahan yang dilangsungkan pada usia di bawah kesesuaian aturan yang dapat
mengancam kehidupan serta kesehatan. Pernikahan usia anak merampas masa kecil
anak perempuan dan mengancam kehidupan serta kesehatan, dikarenakan pengantin
anak lebih dapat hamil pada usia yang lebih muda dan berisiko (Fauzi, 2020).
Stunting adalah balita yang pertumbuhan
dan perkembangannya lebih lambat dari biasanya, sehingga mengganggu fungsi otak
balita. Faktor risiko ini biasanya ditemukan pada calon pengantin, ibu hamil
hingga balita yang di mana kurangnya pelayanan kesehatan, penyakit infeksi,
atau penyakit degeneratif sehingga muncul masalah stunting.
Upaya untuk pencegahan pernikahan dini
dan stunting ini dilakukan sosialisasi untuk menghilangkan budaya menikah muda,
memperbanyak kesempatan kerja dan berperilaku tegas dalam melaksanakan
peraturan perundang-undangan mengenai pernikahan, yaitu memberi sanksi bagi
yang melanggarnya, meningkatkan status kesehatan masyarakat, dan menyukseskan
program keluarga berencana. Adapun pencegahan dalam stunting dalam keluarga
seperti pemberian zat besi pada ibu hamil dengan pemberian vitamin, promosi dan
konseling menyusui, promosi dan konseling Pemberian Makan Bayi dan Anak (PMBA),
tata laksana gizi buruk, pemberian makanan tambahan pemulihan bagi anak gizi kurang,
dan pemantauan pertumbuhan.