ISAK 35, PPh UMKM, dan Inklusi Pajak : Teori dan Hasil
ISAK
35 sangat jarang diamati dan dilakukan oleh beberapa pelaku organisasi non laba
karena ISAK 35 sebagai aliran laporan nirlaba seakan tidak menarik. Namun lain halnya bagi penulis
karena dari beberapa standar laporan keuangan yang ada, ISAK 35 sangatlah
menarik ketika fokus pelaporan ada di aset & hasil lebih/kurang di mana di
standar laporan keuangan PSAK 1 itu disebut laba/rugi. Lain
halnya dengan PPH UMKM, pajak penghasilan yang sangat menarik dikaji ketika
adanya subsidi di masa Covid-19 namun subsidi tersebut ditarik seketika.
Buku
ini akan membahas beberapa treatment mengatasi ketakutan dalam
menerapkan ISAK 35, UMKM mengenal PPH UMKM serta Inklusi Pajak.
PEMBELIAN BUKU: