Implementasi Alat Komposter Berbasis Mikrokontroler
Buku ini membahas tentang proses
pembuatan alat pengolah sampah rumah tangga menjadi pupuk kompos yang siap
digunakan. Proses komposernya dilakukan secara otomatis. Alat komposer ini
mengguakan sensor DS18B20 sebagai pendeteksi suhu campuran kompos, Soil Moisture
sebagai pendeteksi tingkat kelembapan tanah, dan motor stepper Nema 17 yang
digunakan untuk mengaduk campuran sampah dengan tanah dan cairan EM4. Di
samping itu terdapat dua pompa yang berfungsi sebagai pemompa air dan satunya
sebagai pemompa cairan EM4 sebagai bahan tambahan untuk proses pengomposan
lebih optimal.
PEMBELIAN BUKU:
Pengembangan Laboratorium Virtual untuk Layanan Konseling Sufistik Menggunakan Expert System
Buku ini membahas tentang
penerapan Expert System yang merupakan salah satu cabang Artificial
Intelligence untuk pendeteksian gangguan kesehatan mental. Sistem ini dapat
mendeteksi 3 (tiga) tipe gangguan kesehatan mental yaitu Depression
(depresi), Anxiety (kecemasan), dan Stress (stres). Sistem ini
dapat memberikan rekomendasi terapi mandiri yang dilakukan berdasarkan
klasifikasi gangguan kesehatan mental mahasiswa. Dengan penggunaan sistem
layanan ini diharapkan dapat dilakukan asesmen,
sehingga dapat dilakukan terapi agar kondisi kesehatan mental mahasiswa
selama mengikuti kegiatan perkuliahan dalam keadaan baik. Pada tingkat pengelola laboratorium,
sistem juga menyimpan data mahasiswa yang telah melakukan asesmen. Data ini
dapat yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk
merancang program-program strategis yang dapat menunjang perkuliahan dan
peningkatan layanan akademik dan kemahasiswaan.
PEMBELIAN BUKU:
Pemberdayaan Pisang untuk Meningkatkan Ekonomi Daerah
Krisis ekonomi merupakan hal
yang sangat memengaruhi kehidupan seseorang. Adanya pandemi sangat berpengaruh
terhadap ekonomi masyarakat. Sebab itulah banyak manusia yang mengalami kepanikan,
bahkan ketakutan akan dampak ekonomi yang terjadi akibat pandemi. Namun, hal
demikian sebenarnya dapat dikurangi dengan pengembangan diri dan mengenal
potensi serta peluang untuk meningkatkan ekonomi dengan membuka peluang usaha.
Buku ini akan membahas potensi
pemberdayaan pisang yang dapat diolah menjadi berbagai jenis makanan. Selain itu,
beberapa pemberdayaan olahan pisang serta cara pengolahannya juga dipaparkan
secara jelas dan rinci. Dengan begitu, masyarakat bisa membuka peluang usaha
dengan memberdayakan pisang dan terdapat di lingkungan sekitar serta mudah
didapatkan. Hal ini dapat meningkatkan pendapatan masyarakat serta meningkatkan
ekonomi dan pendapatan daerah. Harapannya, hal ini dapat menambah wawasan dan
pengetahuan serta dapat menjadikan ide dalam membuka usaha guna meningkatkan
ekonomi.
PEMBELIAN BUKU:
Komparasi Pengaturan Land Banking antara Indonesia dan Belanda
Adanya ketimpangan antara ketersediaan tanah dengan
kebutuhan tanah menjadi permasalahan baru dalam hukum pertanahan di Indonesia.
Bank tanah disebut sebagai alat pemerintah untuk mensiasati hal tersebut.
Konsep bank tanah menghimpun kemudian mengelola tanah terlantar serta atau
tanah yang masih belum produktif guna menunjang pembangunan nasional serta
reforma agraria. Terdapat perbedaan konsep pelaksanaan bank tanah di Indonesia
dan Belanda sesuai dengan kebutuhan masing-masing negara. Seperti di Indonesia
cenderung untuk pembangunan nasional sedangkan di Belanda cenderung pada
perbaikan lingkungan.
Perbedaan yakni jenis bank tanah yang
diberlakukan di Indonesia terdapat bank tanah publik dan swasta sedangkan di
Belanda hanya ada bank tanah publik. Persamaannya yakni terdapat tujuan yang
sama dalam pembentukan bank tanah di Indonesia dan Belanda seperti menunjang
kepentingan umum, kepentingan pembangunan, serta memberdayakan kembali tanah
kosong atau tanah terlantar. Objek tanah yang dihimpun dalam bank tanah di
kedua negara ini secara umum sama seperti tanah kosong, tanah terlantar, serta
tanah yang tidak ada status kepemilikan haknya.
PEMBELIAN BUKU:
Program Rehabilitasi Rawat Inap Penyalahgunaan Narkoba
Rehabilitasi
merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi pecandu
dan korban penyalahgunaan narkotika. Hal tersebut
telah diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tujuan dari rehabiltasi narkoba agar pecandu dan korban
penyalahgunaan narkoba dapat terlepas atau terbebas dari ketergantungan
narkoba, terlepas dari belenggu narkoba. Rehabilitasi medis dapat dilakukan
melalui rawat inap atau rawat jalan sesuai rencana rehabilitasi dengan
mempertimbangkan hasil asesmen. Keberadaan program layanan rehabilitasi medis
yang dalam hal ini rehabilitasi rawat inap sangat menentukan masa depan bangsa
dan negara ke depannya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan
sebuah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya. Salah satu
program BNN adalah program rehabilitasi rawat inap bagi korban penyalahgunaan
narkoba.
Undang-Undang telah memberikan hak-hak korban
penyalahgunaan narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. Namun
dalam upaya rehabilitasi ketergantungan narkoba di Indonesia terkendala dengan
terbatasnya sarana atau fasilitas rehabilitasi bagi pecandu atau korban
penyalahgunaan narkoba. Di setiap provinsi saat ini memerlukan lembaga rehabilitasi gratis bagi
korban narkoba. Namun lembaga rehabilitasi narkoba di setiap provinsi yang ada
sejauh ini milik swasta. Sementara tidak semua korban penyalahgunaan narkoba
mampu secara finansial untuk merehabiltasi dirinya di lembaga rehabilitasi
swasta tersebut.
PEMBELIAN BUKU:
Pembuktian Kepemilikan Aset Investasi dengan Trading Kripto di Indonesia
Legalitas investasi
dengan trading kripto sudah diakui sebagai salah satu instrumen investasi yang
sah di Indonesia. Sebagaimana ada dalam “Peraturan Menteri Perdagangan No. 99
tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto”.
Objek investasi dengan trading kripto merupakan mata uang dari cryptocurrency yang sudah terdaftar
dalam bursa berjangka komoditi. Aset kripto dapat diklasifikasikan sebagai
benda yakni benda tidak berwujud. Sehingga trading kripto menjadi legal sebab
telah memenuhi unsur benda dalam Pasal 503 KUHPerdata. Selain itu, juga telah dibuatnya
Undang-undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang mengatur terkait
kripto. Perdagangan aset kripto telah memiliki kekuatan hukum karena dapat
disamakan dengan perikatan atau perjanjian. Yang mana investasi dengan trading
kripto ini telah memenuhi syarat sah dari perjanjian sebagaimana diatur dalam
Pasal 1320 KUHPerdata.
Pembuktian kepemilikan aset investasi dengan trading kripto
di Indonesia dapat dibuktikan dengan adanya “Bukti Simpan Aset Kripto dan Serah
Aset Kripto yang dicatat dalam jaringan internet secara digital. Bukti
kepemilikan tersebut berupa dokumen baik hardcopy atau softcopy
yang diterbitkan oleh pengelola tempat penyimpanan”. Pengelola tempat penyimpanan
tersebut merupakan pihak atau perusahaan yang telah memperoleh persetujuan dari
Kepala Bappebti untuk mengelola tempat penyimpanan aset kripto. Melalui
dompet kripto, trader akan bisa mengetahui informasi terkait kepemilikan
aset kriptonya sendiri. Dalam hal pembuktian kepemilikan aset kripto pada
sidang peradilan, untuk memperkuat pihak trader dalam membuktikan
kepemilikan asetnya.
Massage Counterpressure untuk Mengurangi Nyeri Ibu Post Sectio Caesarea
Massage counterpressure merupakan salah satu teknik dengan memberikan tekanan
pemijatan dengan cara meletakkan tumit tangan atau bagian datar dari tangan
atau juga menggunakan bola tenis pada daerah lumbal sampai ke tulang sacrum
yang dapat meredakan nyeri dengan menghambat sinyal nyeri yang
bertujuan untuk
meningkatkan aliran
darah dan oksigenasi ke seluruh jaringan tubuh.
Buku ini akan membahas pendekatan nonfarmakologis teknik massage
counterpressure dalam mengurangi intensitas nyeri saat post sectio
caesarea, kecemasan serta mempercepat proses penyembuhan luka operasi sectio
caesarea dan ketegangan otot-otot sekitar pelvis. Buku
ini juga dilengkapi dengan Standar Operasional Prosedur Tata Laksana Massage
Counterpressure.
Mengenal Penyakit Degeneratif : Hipertensi, Diabetes, dan Asam Urat
Keperawatan komunitas ialah salah satu praktik
keperawatan di komunitas yang berfokus pada perawatan kesehatan perorangan,
kesehatan keluarga, dan kesehatan kelompok di dalam komunitas. Keperawatan
komunitas merupakan perawatan yang befokus pada tindakan promosi kesehatan,
melakukan pencegahan terhadap penyakit, serta melakukan perawatan restoratif.
Promosi kesehatan dan pencegahan penyakit merupakan fokus utama keperawatan
komunitas. Penyakit degeneratif merupakan istilah
umum dari beberapa penyakit kronis yang muncul akibat penurunan fungsi organ
atau jaringan. Beberapa contoh penyakit degeneratif
adalah parkinson, alzheimer, kanker, diabetes, hipertensi, gout, osteoartritis,
multiple sclerosis, dan masih banyak lagi.
Buku ini akan membahas tentang penyakit-penyakit
degeneratif (hipertensi, diabetes mellitus, dan gout) yang penanganannya melalui
pendekatan keperawatan komunitas. Sehingga buku ini nantinya dapat menjadi
sebuah referensi masyarakat untuk memahami tentang penyakit degeneratif dan penanganannya.
PEMBELIAN BUKU:
Komunitas LGBT Ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia
Komunitas LGBT merupakan
perkumpulan dari individu-individu yang memiliki penyimpangan seksual. Karena
penyimpangan seksual yang dialami oleh para individu menjadikan para individu
tersebut dipandang berbeda dari pada individu yang normal atau heteroseksual.
Hal ini menyebabkan para individu LGBT sering kali mengalami masalah hukum baik
berurusan dengan hukum pidana atau dengan hukum yang hidup di masyarakat. Perilaku dari komunitas LGBT dapat melanggar norma yang
hidup di masyarakat baik dari norma kesusilaan, norma kesopanan, sampai norma
agama. Lebih lanjut dalam buku ini perilaku dari komunitas LGBT juga dapat
dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana sesuai dengan aturan pidana yang
berlaku di masyarakat.
Buku ini ditujukan bagi masyarakat umum yang ingin memahami isu LGBT
dan hukum pidana. Para penegak hukum, seperti hakim, jaksa, dan polisi, akademisi dan peneliti di bidang hukum dan HAM, aktivis dan organisasi yang bergerak di bidang LGBT dan HAM.
Buku ini diharapkan
dapat membuka ruang dialog yang lebih konstruktif dan berimbang tentang
komunitas LGBT di Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan hukum pidana.
Diharapkan pula buku ini dapat menjadi sumber referensi yang bermanfaat bagi
para pemangku kepentingan terkait dalam upaya mewujudkan hukum yang adil dan
inklusif bagi semua.