Fiqh Ibadah Suatu Pengantar
Ibadah adalah perkara tauqifiyah, artinya
tidak ada suatu bentuk ibadah pun yang disyariahkan kecuali berdasarkan
Al-Qur’an dan sunnah. Buku ini disajikan untuk memenuhi kebutuhan kalangan
akademisi karena keterbatasan buku-buku literatur bagi Perguruan Tinggi yang
membahas dan mengkaji tentang fiqh ibadah dan isu-isu aktual yang dikaji oleh
para pakar hukum Islam dalam khazanah fiqh klasik dari berbagai
mazhab meliputi dasar hukum, hakikat dan hikmah ibadah, fiqh
thaharoh dan menjaga kelestarian sumber air, fiqh shalat dan mesin
spritual manusia, fiqh shalat jama’ qasar di era transportasi modern, fiqh
puasa dan kesalehan sosial, pemberdayaan ekonomi umat melalui
fiqh zakat, infaq, shadaqah dan wakaf (ZISWAF), serta fiqh haji dan umroh dalam
membangun peradaban dunia.
Kajian tersebut merupakan salah satu upaya
mengikuti perkembangan terkini seputar fiqh ibadah dan isu-isu aktual baik di
Timur Tengah maupun di tanah air, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi
kalangan akademisi khususnya dan masyarakat muslim pada umumnya untuk menjadi
umat yang memiliki sikap moderat yaitu adil dan proporsional antara meremehkan dan malas dengan sikap
ekstrem serta melampaui batas dalam ibadah. Wallahu a’lam bishawab.
PEMBELIAN BUKU: