Kajian Kesehatan Lingkungan pada Usaha Depot Air Minum Isi Ulang
Setiap depot air minum isi ulang wajib memiliki
keterangan tanda terdaftar dan sertifikat laik sehat. Sertifikat laik sehat
adalah sertifikat yang diberikan kepada pengelola apabila telah memenuhi syarat
uji laik sehat baik secara umum maupun secara teknis dan disertai hasil
pemeriksaan kualitas air yang menyatakan air tersebut memenuhi persyaratan
kualitas air minum. Sertifikat laik sehat sementara berlaku 6 bulan dan
sertifikat laik sehat tetap berlaku selama 3 tahun dan wajib diperbaharui.
Depot air minum diberikan sertifikat laik sehat jika tetap menjaga dan
memperhatikan keadaan hygiene sanitasi depot,
yaitu kebersihan ruang kerja dan pengolahan, fasilitas yang dipakai, badan dan pakaian
kerja serta lingkungan. Kesehatan karyawan/pekerja harus diperhatikan dengan
ketentuan setiap 6 bulan sekali harus diperiksa oleh dokter puskesmas di tempat
usaha itu berada, serta kewajiban memeriksa air baku 3 (tiga) bulan sekali dan
1 (satu) bulan sekali bagi air yang telah diolah atau air hasil produksi.
Harapannya, buku ini dapat menambah
pengetahuan dan wawasan keilmuan tentang kajian kesehatan lingkungan pada usaha
depot air minum isi ulang dalam hal kepemilikan sertifikat liak sehat pada depot
air minum isi ulang.
PEMBELIAN BUKU: