Distribusi Farmasi
Seiring
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang kesehatan maka
semakin tinggi juga kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kesehatan. Obat
merupakan komoditi utama yang digunakan manusia untuk menunjang kesehatannya.
Begitu pentingnya obat dalam hidup manusia sehingga dalam pembuatannya pun
harus memenuhi kriteria efficacy, safety, dan quality. Kriteria tersebut
harus terpenuhi mulai dari pembuatan, pendistribusian, hingga penyerahan obat ke tangan konsumen
haruslah diperhatikan agar kualitas obat tersebut tetap terjaga sampai pada
akhirnya obat tersebut dikonsumsi oleh pasien.
Distribusi
adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan meliputi pengadaan, pembelian,
penyimpanan, penyaluran, importasi, eksportasi obat, dan atau bahan obat, tidak
termasuk penyerahan obat langsung kepada pasien (Anonim, 2012). Menurut
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan
Kefarmasian Pasal 14 ayat 1 “Setiap fasilitas distribusi atau penyaluran
sediaan farmasi berupa obat harus memiliki seorang apoteker sebagai
penanggung jawab”.