Medical Marijuana : Myth or Fact?
Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, ganja merupakan salah satu tanaman yang diklasifikasikan sebagai narkotika golongan I, yaitu adalah benda yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, karena mempunyai potensi sangat tinggi untuk mengakibatkan ketergantungan. Memanfaatkan medical marijuana di Indonesia sebagai obat meskipun mempunyai manfaat medis, pada akhirnya dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum dan akibatnya dapat dipidana.
Buku ini akan membahas mengenai gambaran disonansi kognitif pada orang yang memanfaatkan medical marijuana dalam 4 (empat) bab, yaitu Pendahuluan; Disonansi Kognitif; Cannabis; dan Medical Marijuana: Myth or Fact?.