Rabu, 03 Juli 2024

Eksistensi Jam’iyyah Rifa’iyah Temanggal : Sejarah, Karakteristik, dan Tantangannya


Rifa’iyah merupakan organisasi masa Islam yang dibentuk oleh keturunan murid-murid Syekh K.H. Ahmad Rifa’i pada tahun 1991. Namun secara de facto perkumpulan ini telah terbentuk di pertengahan abad ke sembilan belas sebagai gerakan dakwah dan perlawanan terhadap penjajahan.

 

Sampai saat ini banyak masyarakat yang tidak mengenal Rifa’iyah. Ibarat sebuah pohon, Rifa’iyah merupakan akar yang selalu menelusup ke dalam tanah, menguatkan namun dianggap tidak ada. Hal ini dikarenakan pada tahun 1859 K.H. Ahmad Rifa’i ditangkap oleh pemerintah Kolonial Belanda dan diasingkan jauh dari murid-muridnya ke Ambon. Selain itu, ia juga dicap sebagai ulama penyebar ajaran sesat yang menghasut, membuat keresahan oleh pemerintah Kolonial Belanda. Oleh karena itu, terjadilah kesalahpahaman yang terjadi secara turun-menurun sampai saat ini oleh kalangan masyarakat terhadap Jama’ah Rifa’iyah.

 

Buku ini membahas tentang sejarah, karakteristik, dan tantangan yang dihadapi oleh warga Rifa’iyah di Temanggal. Secara lebih luas buku ini juga berusaha menjawab tentang perbedaan yang menjadi isu kesalahpahaman di masyarakat melalui contoh-contoh kegiatan yang dilakukan oleh para jama’ahnya. Harapannya buku ini dapat memberikan wawasan kepada masyarakat umum secara luas tentang Rifa’iyah, sehingga meleburkan kesalahpahaman yang terjadi di kalangan masyarakat.

    

                                                                   PEMBELIAN BUKU:


 

Buku Ajar Etika dan Hukum Kesehatan Kebidanan


Kesehatan merupakan salah satu unsur yang sangat penting bagi kemajuan suatu negara. Setiap negara berupaya memberikan perhatian utama pada pelayanan kesehatan, mulai dari penyediaan tenaga kesehatan yang profesional hingga fasilitas kesehatan. Hukum kesehatan pada dasarnya mengatur tentang hak, kewajiban, fungsi, dan tanggung jawab para pihak terkait (stakeholder) dalam bidang kesehatan. Hukum kesehatan memberikan perlindungan hukum kepada pemberi dan penerima jasa layanan kesehatan. Karena kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

 

Petugas kesehatan dalam melayani masyarakat, juga akan terikat pada etika dan hukum kesehatan. Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perilaku petugas kesehatan harus tunduk pada etika profesi dan ketentuan hukum, peraturan maupun perundang-undangan yang berlaku. Buku ini berisi 13 (tiga belas) bab yang menjabarkan mengenai Etika dan Hukum Kesehatan Kebidanan.

    

                                                                   PEMBELIAN BUKU:


 

Perancangan Kamar Mesin/Sistem-sistem Kapal (Desain 4)



Perancangan Kamar Mesin/Sistem-sistem Kapal (Desain 4) ini terdiri dari tujuh Bab. Dari ketujuh bab tersebut, Bab 3 memperoleh porsi yang lebih besar, mengingat relevansinya yang sangat kuat dengan judul buku. Bab 2 terkait regulasi BKI, Bab 4 dan Bab 5 masing-masing menguraikan peralatan bantu penting yang harus ada di kapal.

Bab 1. Pedoman Umum, meguraikan tentang aturan dasar yang harus diperhatikan oleh mahasiswa terkait format laporan, materi perancangan, format gambar rancangan, dan validasi pengesahan dokumen perancangan.

Bab 2. Analisa Kebutuhan Konstruksi dan Mesin Perkapalan sesuai Regulasi BKI, mencakup materi tentang regulasi terkait perancangan kapal secara umum dan sistem-sistem permesinannya disesuaikan dengan tipe dan jenis kapal yang dirancang, termasuk peralatan keselamatan dan pelindung yang harus ada di kapal.

Bab 3. Sistem-sistem Permesinan pada Kapal, mencakup materi tentang sistem-sistem yang ada pada kapal, mulai dari sistem start, bahan bakar, pendingin, pelumas, pemadam kebakaran, bilga dan balas, sanitary, dan beberapa gambar layout engine room dan dengan gambar 3D. Hal tersebut dibahas dengan detail sesuai regulasi.

Bab 4. Pompa dan Perpipaan, mencakup materi jenis-jenis pompa, jenis-jenis pipa dan instalasinya, juga membahas terkait tanki-tanki dan pemeliharaannya.

Bab 5. Konversi Energi pada Kompresor, mencakup materi tentang strategi penghematan energi, kriteria kompresor dan pertimbangan pemakaian, konstruksi, dan peletakannya.

Bab 6. Contoh Perhitungan Biaya Sistem Permesinan Kapal Pelra, mencakup perhitungan dan pemilihan armatur yang dipakai pada masing-masing sistem yang disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, baru kemudian dicarikan guide dari maker/manufaktur yang memproduksi dengan pertimbangan harga terkini.

Bab 7. Catatan dan Rekomendasi, mencakup materi pertimbangan kapal sebagai sarana angkutan dan konektivitas, peralatan dan perlengkapan kapal, peran pemerintah dan stakeholder terkait yang hubungannya dengan kelangsungan sarana transportasi dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana sebagai negara maritim dan kepulauan yang wilayahnya 70% adalah laut.

   

                                                                   PEMBELIAN BUKU:



 

Perubahan Psikofisiologi Ibu Hamil Trimester III


Kehamilan dan persalinan merupakan masa yang berkelanjutan dalam proses reproduksi manusia. Ibu hamil akan mengalami perubahan psikofisiologis selama kehamilan. Perubahan psikofisiologis ibu hamil adalah perubahan psikologis yang dialami oleh ibu hamil dan pemicunya disebabkan oleh perubahan fisik. Perubahan psikologis yang sering dialami ibu hamil yaitu kecemasan, sedangkan perubahan fisiologis yang terjadi pada ibu hamil berkaitan dengan fisiologis sistem tubuh sehingga terjadi perubahan tanda vital.

 

Seorang bidan perlu memahami perubahan psikofisiologis yang terjadi pada ibu hamil agar dapat menentukan asuhan yang sesuai dengan kebutuhan ibu hamil.

 

Buku ini berisi 3 (tiga) bab pembahasan, yaitu:

Bab 1   Konsep Psikofisiologis

Bab 2   Perubahan Psikologis Ibu Hamil

Bab 3   Perubahan Fisiologis Ibu Hamil.

   

                                                                   PEMBELIAN BUKU:



 

Selasa, 02 Juli 2024

Kriminologi


Kriminologi sebagai bagian dari bidang ilmu hukum tidak dapat dipisahkan secara global dari ilmu hukum. Keterkaitannya dengan berbagai ilmu di suatu negara seperti hukum pidana, sosiologi, antropologi, psikologi, dan lain-lain menjadikan kajian hukum ini semakin komprehensif untuk mendapatkan konsep keilmuan yang lebih tajam untuk memberantas kejahatan. Selain itu, kejahatan saat ini semakin berkembang secara kuantitas dan kuantitasnya, sehingga diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya kejahatan untuk memperoleh seperangkat informasi yang dapat digunakan untuk mencegah terjadinya kejahatan yang merupakan objek hukum pidana yang mengkaji dan menganalisa pengetahuan ilmiah secara mendalam, koherensi, faktor-faktor penyebab yang berkaitan dengan kejahatan, pelaku kejahatan, korban kejahatan, dan reaksi masyarakat.

 

Kejahatan sebagai fenomena sosial memerlukan keberadaan ilmiah untuk memengaruhi respon masyarakat terhadap tindakan jahat. Tujuan kriminologi adalah sebagai berikut: memberikan pedoman bagaimana masyarakat dapat memberantas kejahatan dengan hasil yang lebih baik dan bahkan lebih baik daripada mencegah kejahatan; mencegah dan menyikapi seluruh kebijakan peradilan pidana untuk menghindari kemungkinan terjadinya akibat yang merugikan baik bagi pelaku, korban maupun masyarakat secara keseluruhan; menyelidiki kejahatan sehingga tugas kriminologi: merumuskan kejahatan dan fenomena kriminal yang terjadi di masyarakat, serta mengetahui terjadinya kejahatan atau faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan; dan menjadikan identitas kejahatan dan sebab-sebab kriminologisnya bermanfaat bagi perencanaan pembangunan sosial pada era pembangunan saat ini dan masa depan. Melalui hal ini kita berharap tidak hanya mengetahui faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya kejahatan, namun kita juga dapat memberikan pedoman bagaimana cara memberantas kejahatan dan memengaruhi kebijakan nasional dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

   

                                                                   PEMBELIAN BUKU:



 

Senin, 01 Juli 2024

Edukasi tentang Keputihan (Flour Albus)


Keputihan ialah di mana keluarnya cairan berwarna putih dari genitalia perempuan dan bukan merupakan darah. Keputihan juga dapat menyerang wanita mulai dari usia muda, usia reproduksi sehat maupun usia tua dan tidak mengenal tingkat pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.

 

Keputihan juga dinamakan leukorea yang merupakan keluarnya suatu cairan selain darah dari liang vagina di luar kebiasaan, baik berbau ataupun tidak, disertai rasa gatal. Keputihan disebabkan oleh infeksi biasanya juga di sekitar bibir vagina disertai rasa gatal dan yang sering menimbulkan keputihan yaitu bakteri, virus, jamur, atau parasit. Akibat dari keputihan sangat fatal bila terlambat ditangani tidak hanya mengakibatkan kemandulan dan hamil di luar kandungan dikarenakan terjadi penyumbatan pada saluran tuba, keputihan juga bisa merupakan gejala awal dari kanker leher rahim.

 

Keputihan yang fisiologis terjadi akibat pengaruh hormon estrogen dan progesteron yang dihasilkan selama proses ovulasi. Setelah ovulasi, terjadi peningkatan vaskularisasi dari endometrium yang dapat menyebabkan endometrium menjadi sembab. Kelenjar endometrium menjadi berliku-liku dipengaruhi oleh hormon estrogen dan progesteron dari korpus luteum sehingga mensekresikan cairan jernih yang dikenal dengan keputihan.

 

Keputihan jenis patologis disebut juga sebagai keputihan tidak normal. Jenis keputihan patologis termasuk ke dalam jenis penyakit. Keputihan patologis dapat menyebabkan berbagai efek dan hal ini sangat mengganggu bagi kesehatan wanita pada umumnya dan khususnya kesehatan daerah kewanitaan. Keputihan patologis merupakan keputihan yang terjadi karena adanya infeksi bakteri, jamur yang di mana cairan keluar banyak dan terus-menerus dari vagina.

   

                                                                   PEMBELIAN BUKU: