Perlindungan Hukum terhadap Tindakan Phishing di Media Sosial
“Di era digital ini, media sosial bagaikan pisau
bermata dua. Di satu sisi, ia memberikan kemudahan dan manfaat. Di sisi lain,
ia juga menyimpan bahaya, salah satunya adalah tindakan phishing”.
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi,
khususnya media sosial, membawa berbagai kemudahan dalam kehidupan masyarakat.
Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat pula potensi bahaya yang perlu
diwaspadai, salah satunya adalah tindakan phishing. Phishing
merupakan sebuah upaya penipuan yang dilakukan dengan cara menjebak korban
untuk menyerahkan informasi pribadi, seperti username, password, dan
data keuangan, melalui tautan atau lampiran yang berbahaya. Tindakan ini dapat
mengakibatkan kerugian finansial, pencurian identitas, dan bahkan
penyalahgunaan data pribadi.
Di tengah maraknya penggunaan media sosial, tindakan
phishing semakin sering terjadi dan menelan korban. Oleh karena itu,
diperlukan pemahaman dan pengetahuan yang komprehensif mengenai perlindungan
hukum terhadap tindakan phishing di media sosial.
Buku ini diharapkan dapat menjadi sumber informasi
dan panduan bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial dengan aman dan
bertanggung jawab. Selain itu, buku ini juga diharapkan dapat mendorong upaya
penegakan hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya phishing.