Senin, 20 Mei 2024

Perlindungan Hukum terhadap Tindakan Phishing di Media Sosial

  • Mei 20, 2024
  • Penerbit NEM


“Di era digital ini, media sosial bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, ia memberikan kemudahan dan manfaat. Di sisi lain, ia juga menyimpan bahaya, salah satunya adalah tindakan phishing”.

 

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya media sosial, membawa berbagai kemudahan dalam kehidupan masyarakat. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat pula potensi bahaya yang perlu diwaspadai, salah satunya adalah tindakan phishing. Phishing merupakan sebuah upaya penipuan yang dilakukan dengan cara menjebak korban untuk menyerahkan informasi pribadi, seperti username, password, dan data keuangan, melalui tautan atau lampiran yang berbahaya. Tindakan ini dapat mengakibatkan kerugian finansial, pencurian identitas, dan bahkan penyalahgunaan data pribadi.

 

Di tengah maraknya penggunaan media sosial, tindakan phishing semakin sering terjadi dan menelan korban. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman dan pengetahuan yang komprehensif mengenai perlindungan hukum terhadap tindakan phishing di media sosial.

 

Buku ini diharapkan dapat menjadi sumber informasi dan panduan bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial dengan aman dan bertanggung jawab. Selain itu, buku ini juga diharapkan dapat mendorong upaya penegakan hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya phishing.


 

                                                                   PEMBELIAN BUKU: