Selasa, 14 Mei 2024

Harmonisasi Pertanggungjawaban Korporasi dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

  • Mei 14, 2024
  • Penerbit NEM


Perkembangan dunia usaha di Indonesia saat ini menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini membawa konsekuensi logis berupa kompleksitas permasalahan hukum yang dihadapi oleh korporasi. Salah satu isu krusial yang perlu mendapat perhatian serius adalah terkait dengan harmonisasi pertanggungjawaban korporasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

 

Kejahatan korporasi memiliki karakteristik khusus jika dibandingkan dengan jenis kejahatan lainya. Kejahatan korporasi setidaknya memiliki dua karakteristik yang utama yaitu non violent (tanpa kekerasan) dan corrosive effect (merusak standar moral).

 

Konsep pertanggungjawaban korporasi dalam hukum positif di Indonesia adalah ditemukan fakta bahwa sistem hukum pidana Indonesia masih belum mengakui sepenuhnya bahwa korporasi adalah subjek hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. Meskipun ada beberapa produk kebijakan hukum pidana di luar KUHP yang mengatur pertanggungjawaban korporasi, namun sistem pertanggungjawaban korporasi yang dianut masih menggunakan doktrin vicarious liability.

 

Buku ini hadir untuk menjawab kebutuhan akan pemahaman yang komprehensif mengenai pertanggungjawaban korporasi. Berbagai aspek krusial dibahas secara mendalam, mulai dari definisi dan konsep pertanggungjawaban korporasi, hingga analisis peraturan perundang-undangan terkait.

 

Buku ini diharapkan dapat menjadi sumber referensi yang bermanfaat bagi para akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat luas yang ingin memahami pertanggungjawaban korporasi di Indonesia.

 

                                                                   PEMBELIAN BUKU: