Harmonisasi Pertanggungjawaban Korporasi dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Perkembangan
dunia usaha di Indonesia saat ini menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal
ini membawa konsekuensi logis berupa kompleksitas permasalahan hukum yang
dihadapi oleh korporasi. Salah satu isu krusial yang perlu mendapat perhatian
serius adalah terkait dengan harmonisasi pertanggungjawaban korporasi dalam
peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Kejahatan
korporasi memiliki karakteristik khusus jika dibandingkan dengan jenis
kejahatan lainya. Kejahatan korporasi setidaknya memiliki dua karakteristik
yang utama yaitu non violent (tanpa
kekerasan) dan corrosive effect (merusak
standar moral).
Konsep
pertanggungjawaban korporasi dalam hukum positif di Indonesia adalah ditemukan
fakta bahwa sistem hukum pidana Indonesia masih belum mengakui sepenuhnya bahwa
korporasi adalah subjek hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. Meskipun ada
beberapa produk kebijakan hukum pidana di luar KUHP yang mengatur
pertanggungjawaban korporasi, namun sistem pertanggungjawaban korporasi yang
dianut masih menggunakan doktrin vicarious liability.
Buku
ini hadir untuk menjawab kebutuhan akan pemahaman yang komprehensif mengenai
pertanggungjawaban korporasi. Berbagai aspek krusial dibahas secara mendalam,
mulai dari definisi dan konsep pertanggungjawaban korporasi, hingga analisis
peraturan perundang-undangan terkait.
Buku ini diharapkan dapat menjadi sumber referensi yang bermanfaat
bagi para akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat luas yang ingin memahami
pertanggungjawaban korporasi di Indonesia.