Tanggung Jawab Perusahaan terhadap Pencemaran Udara
Pesatnya perkembangan industri saat ini membawa dampak
positif dan juga dampak negatif terhadap perekonomian Indonesia, namun
perkembangan tersebut tidak diimbangi dengan regulasi hukum yang baik sehingga
mengakibatkan banyak kerusakan lingkungan hidup yang terjadi. Pemerintah dalam
perannya melindungi lingkungan hidup di Indonesia mengeluarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja dengan tujuan
memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum terhadap hak-hak setiap
orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Tanggung jawab
keperdataan perusahaan terhadap pencemaran udara berupa pembayaran ganti rugi
dan melakukan tindakan hukum tertentu seperti, memasang atau memperbaiki unit
pengolahan limbah, memulihkan fungsi lingkungan hidup, dan/atau menghilangkan
penyebab timbulnya pencemaran atau kerusakan lingkungan. Upaya pemerintah DKI
Jakarta dalam menangani sengketa pencemaran udara adalah upaya litigasi dengan
mengajukan gugatan ke pengadilan oleh pihak-pihak yang dirugikan seperti
perorangan, organisasi lingkungan hidup, kelompok masyarakat, dan pemerintah
atau pemerintah daerah. Upaya nonlitigasi (di luar pengadilan) berupa negosiasi,
mediasi, arbitrase, dan konsiliasi.