Tanggung Jawab Hukum dalam Keterlambatan Pembayaran Pinjaman Online Sistem Revolving
Pinjaman online adalah bentuk dari Fintech
yaitu layanan pinjam meminjam secara langsung antara kreditur dan debitur
melalui teknologi informasi. Bentuk dari pinjaman online adalah ShopeePinjam (SPinjam) sistem revolving, mengajukan pinjaman online
SPinjam sangat mudah akibatnya sering terjadi keterlambatan pembayaran atau
wanprestasi.
Buku ini hadir sebagai respons atas
fenomena maraknya penggunaan pinjaman online di Indonesia, khususnya
sistem revolving yang diterapkan ShopeePinjam (SPinjam). Sistem ini
menawarkan kemudahan akses dana, namun di sisi lain, berpotensi menimbulkan
permasalahan hukum jika terjadi keterlambatan pembayaran.
Buku ini menjelaskan mengenai tanggung jawab debitur yang melakukan wanprestasi pada SPinjam harus membayar biaya denda ShopeePinjam kredit sebesar 5% dari total tagihan. SPinjam akan melakukan diskusi dengan debitur. Namun apabila upaya konsultasi tersebut gagal, maka perselisihan tersebut menggunakan proses arbitrase melalui Otoritas Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Alternatif Indonesia (“LAPS SJK”) akan menghasilkan penyelesaian.