Surrogate Mother dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia
Surrogate mother merupakan
sebuah isu yang kontroversial karena menyalahi berbagai aturan serta norma yang
berkembang di masyarakat. Di Indonesia, surrogate mother kerap dilakukan
secara sembunyi-sembunyi di Papua namun dalam lingkup kekeluargaan serta tidak
untuk kepentingan komersial sehingga tidak menjadi sebuah permasalahan,
meskipun hal ini akan berakibat pada kekaburan hukum terhadap anak hasil
praktik surrogate mother. Hukum perdata terutama hukum perjanjian, surrogate
mother dikatakan tidak sah karena melanggar syarat sahnya perjanjian yaitu
syarat objektif yang memuat suatu hal tertentu dan sebab yang halal. Serta
mengakibatkan permasalahan hukum terhadap anak seperti status anak, status
kewarisan yang menjadi tidak jelas, perwalian sebagai akibat nasab yang tidak
jelas, permasalahan nasab dalam hukum Islam, serta permasalahan secara etika,
norma, dan agama di Indonesia.
Buku ini diharapkan dapat membuka ruang dialog yang
lebih konstruktif dan berimbang tentang fenomena surrogate mother di Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan
hukum perdata. Diharapkan pula buku ini dapat menjadi sumber referensi yang
bermanfaat bagi para pemangku kepentingan terkait dalam upaya merumuskan
regulasi yang tepat dan adil, serta melindungi hak-hak semua pihak yang
terlibat dalam praktik surrogate mother.