Selasa, 02 April 2024

Perlindungan Hukum bagi Konsumen Endorsement Produk Kecantikan Ilegal

  • April 02, 2024
  • Penerbit NEM


Endorsement produk kecantikan oleh seorang influencer yang tidak teliti dalam memilih dan menerima tawaran endors merupakan hal yang sangat membahayakan karena dengan adanya sistem ini peredaran produk kecantikan ilegal terus meningkat. Ditambah rendahnya pengetahuan konsumen dalam memilih produk kecantikan yang aman dan baik, mereka membeli karena tergiur dengan testimoni seorang influencer tanpa mengecek apakah produk kecantikan tersebut legal atau ilegal. Sehingga dengan adanya fenomena ini penulis mengkaji bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen agar hak-hak konsumen terpenuhi serta tanggung jawab seorang influencer terhadap kerugian yang diderita konsumen atas endorsement produk kecantikan ilegal.

 

Buku ini memberikan gambaran perlindungan hukum bagi pengguna produk kecantikan ilegal oleh influencer. Merujuk pada Pasal 4, Pasal 8 ayat (1), (2), (3), Pasal 10 Undang-undang Nomer 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 9, Pasal 28 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 342 ayat (1), Pasal 342 ayat (1) Pasal 474, Pasal 495, Pasal 500, Pasal 503 ayat (1), dan Pasal 506 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Kemudian tanggung jawab influencer sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UUPK, Pasal 1365 KHUPerdata, Pasal 45 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Iklan Label dan Makanan, dan Bab XIII UUPK menetapkan sanksi administratif, sanksi pidana, dan sanksi kriminal tambahan. Buku ini diharapkan dapat menjadi acuan, wawasan, dan menambahkan informasi bagi influencer, pelaku usaha maupun masyarakat umum, agar dalam membeli, menjual, dan mempromosikan produk kecantikan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.


                                                                PEMBELIAN BUKU: