Perlindungan Hukum bagi Konsumen Endorsement Produk Kecantikan Ilegal
Endorsement produk kecantikan oleh seorang influencer yang tidak teliti dalam
memilih dan menerima tawaran endors merupakan
hal yang sangat membahayakan karena dengan adanya sistem ini peredaran produk
kecantikan ilegal terus meningkat. Ditambah rendahnya
pengetahuan konsumen dalam memilih produk
kecantikan yang aman dan baik, mereka membeli karena tergiur dengan testimoni
seorang influencer tanpa mengecek
apakah produk kecantikan tersebut legal atau ilegal. Sehingga dengan adanya
fenomena ini penulis mengkaji bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen
agar hak-hak konsumen terpenuhi serta tanggung jawab seorang influencer terhadap kerugian yang
diderita konsumen atas endorsement
produk kecantikan ilegal.
Buku ini memberikan gambaran perlindungan hukum bagi pengguna produk kecantikan ilegal
oleh influencer. Merujuk
pada Pasal 4, Pasal 8 ayat (1), (2), (3), Pasal 10 Undang-undang Nomer 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 9, Pasal 28 Undang-undang No. 19
Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 342 ayat (1), Pasal 342 ayat (1) Pasal 474, Pasal 495,
Pasal 500, Pasal 503 ayat (1), dan Pasal 506 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang
KUHPidana. Kemudian
tanggung jawab influencer sesuai
dengan ketentuan Pasal 20 UUPK, Pasal 1365 KHUPerdata, Pasal 45 ayat (2)
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Iklan Label dan
Makanan, dan Bab XIII UUPK menetapkan sanksi administratif, sanksi pidana, dan
sanksi kriminal tambahan. Buku ini diharapkan dapat menjadi
acuan, wawasan, dan menambahkan informasi bagi influencer, pelaku usaha maupun masyarakat
umum, agar dalam membeli, menjual, dan mempromosikan produk kecantikan
harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
PEMBELIAN BUKU: