Senin, 01 April 2024

Perlindungan Hukum bagi Konsumen Penyalahgunaan Shopee Paylater oleh Pihak Ketiga

  • April 01, 2024
  • Penerbit NEM



Era digital membuka peluang baru bagi berbagai transaksi keuangan, termasuk layanan pay later. Shopee Paylater, sebagai salah satu layanan pay later populer di Indonesia, menawarkan kemudahan pembayaran di platform Shopee. Namun, kemudahan ini tak luput dari potensi penyalahgunaan oleh pihak ketiga.

 

Buku ini hadir untuk mengupas tuntas permasalahan penyalahgunaan Shopee Paylater oleh pihak ketiga dan solusi perlindungannya bagi konsumen. Berbagai aspek dibahas secara komprehensif, mulai dari definisi, modus operandi, hingga regulasi terkait.

 

Buku ini dipersembahkan bagi para konsumen, akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan terkait untuk memahami hak dan kewajibannya dalam penggunaan Shopee Paylater. Diharapkan, buku ini dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan konsumen, serta mendorong upaya penegakan hukum yang efektif.

 

                                                                   PEMBELIAN BUKU: