Perlindungan Hukum bagi Konsumen Penyalahgunaan Shopee Paylater oleh Pihak Ketiga
Era
digital membuka peluang baru bagi berbagai transaksi keuangan, termasuk layanan
pay later. Shopee Paylater, sebagai salah satu layanan pay later
populer di Indonesia, menawarkan kemudahan pembayaran di platform Shopee.
Namun, kemudahan ini tak luput dari potensi penyalahgunaan oleh pihak ketiga.
Buku ini
hadir untuk mengupas tuntas permasalahan penyalahgunaan Shopee Paylater oleh
pihak ketiga dan solusi perlindungannya bagi konsumen. Berbagai aspek dibahas
secara komprehensif, mulai dari definisi, modus operandi, hingga regulasi
terkait.
Buku ini
dipersembahkan bagi para konsumen, akademisi, praktisi hukum, dan pemangku
kepentingan terkait untuk memahami hak dan kewajibannya dalam penggunaan Shopee
Paylater. Diharapkan, buku ini dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan
konsumen, serta mendorong upaya penegakan hukum yang efektif.