Perbandingan Plea Bargaining di Indonesia dan Amerika Serikat
Plea bargaining merupakan kebijakan untuk melakukan proses tawar
menawar antara penuntut umum yang dilakukan dengan terdakwa dan/atau pembelanya
untuk melakukan negosiasi pengakuan bersalah. Indonesia menerapkan sistem hukum
common law dan civil law, yang dikenal dengan Hukum Positif menggunakan kebijakan
ini untuk mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Pada
RKUHAP, hal ini telah dirancangkan pada Pasal 199 dengan model yang dikonsepkan
pada “jalur khusus” plea bargaining
dalam penegakan sistem hukum pidana Indonesia.
Plea
bargaining telah dirancangkan dalam RKUHAP Pasal 199 yang
memiliki model penerapan melalui “jalur khusus” dan berbeda dengan bentuk
kebijakan yang berlaku di Amerika Serikat. “Jalur Khusus” plea bargaining yang dirancangkan pada RKUHAP dilakukan tanpa
adanya negosiasi hukuman dan hanya pernyataan pengakuan bersalah dengan
kesukarelaan terdakwa tanpa adanya paksaan dari penuntut umum yang akan
dituangkan dalam surat dakwaan. Sementara, Amerika Serikat melakukan kebijakan plea bargaining pada tahap arraignment on
information or indictment. Kendala penerapan
konsep “Jalur Khusus” dipengaruhi beberapa faktor seperti: ketidakseimbangan
kekuatan, rendahnya kesadaran terhadap hukum, proses “negosiasi” dianggap tidak
sesuai dengan budaya hukum yang berlaku, menghilangkan hak konstitusional, dan
melemahkan exclusionary rule yang
telah dikumpulkan oleh kepolisian.