Pengembangan Model Institusi Keuangan Nonbank Syariah
Lembaga keuangan syariah (Islam) pada
saat ini tumbuh dengan cepat dan menjadi bagian dari kehidupan di dunia Islam.
Prinsip dan tujuan utamanya adalah pemberantasan kemiskinan. Kemiskinan yang
dimaksud bukan hanya kemiskinan harta saja, namun kemiskinan literasi dan sosial.
Penduduk pedesaaan sebagian besar merasakan pola kemiskinan ini. Kebutuhan
terhadap pembiayaan di desa sangat tinggi. Apabila dibiarkan, tentu masyarakat
desa akan terus-menerus bergantung
pada rentenir.
Buku ini membahas mengenai persepsi, kebiasaan dan keinginan, serta harapan penduduk pedesaaan
terhadap Micro Finance. Salah satu yang cukup
menarik dari harapan masyarakat adalah bagaimana agar mereka dapat meminjam tanpa bunga dan pemilih Micro Finance adalah
putra daerah. Rata-rata mereka pernah
meminjam pada perbankan baik berupa kredit besar maupun kredit menengah. Namun,
tidak semua yang pernah meminjam di bank ingin meminjam kembali. Kebiasaan
memegang uang tunai pada penduduk desa masih sulit dihapuskan karena ini
merupakan salah satu hal yang menjadikan mereka percaya pada Micro Finance.
Model Pengembangan Micro
Finance di desa agar terus tumbuh harus mampu menjalankan prinsip utama DARI,
OLEH, dan UNTUK masyarakat desa. Masyarakat desa sebagian
besar antipati dengan lembaga formal. Dana operasional awal dikoordinir oleh
kepala desa/dusun/area dari himpunan masyarakat. Hal ini diakomodir dari
prinsip gotong royong koperasi. Pengurus dipilih dan ditunjuk baik dari
masyarakat maupun profesional. Ada pengawas internal dari masyarakat adat
setempat dan pengawas eksternal dari akademisi dan profesional. Masyarakat adat
ditunjuk untuk jaminan secara moral bagi peminjam karena lembaga ini tidak ada
jaminan untuk meminjam uang.