Senin, 22 April 2024

Pengembangan Model Institusi Keuangan Nonbank Syariah

  • April 22, 2024
  • Penerbit NEM

 


Lembaga keuangan syariah (Islam) pada saat ini tumbuh dengan cepat dan menjadi bagian dari kehidupan di dunia Islam. Prinsip dan tujuan utamanya adalah pemberantasan kemiskinan. Kemiskinan yang dimaksud bukan hanya kemiskinan harta saja, namun kemiskinan literasi dan sosial. Penduduk pedesaaan sebagian besar merasakan pola kemiskinan ini. Kebutuhan terhadap pembiayaan di desa sangat tinggi. Apabila dibiarkan, tentu masyarakat desa akan terus-menerus bergantung pada rentenir.

 

Buku ini membahas mengenai persepsi, kebiasaan dan keinginan, serta harapan penduduk pedesaaan terhadap Micro Finance. Salah satu yang cukup menarik dari harapan masyarakat adalah bagaimana agar mereka dapat meminjam tanpa bunga dan pemilih Micro Finance adalah putra daerah. Rata-rata mereka pernah meminjam pada perbankan baik berupa kredit besar maupun kredit menengah. Namun, tidak semua yang pernah meminjam di bank ingin meminjam kembali. Kebiasaan memegang uang tunai pada penduduk desa masih sulit dihapuskan karena ini merupakan salah satu hal yang menjadikan mereka percaya pada Micro Finance.

 

Model Pengembangan Micro Finance di desa agar terus tumbuh harus mampu menjalankan prinsip utama DARI, OLEH, dan UNTUK masyarakat desa. Masyarakat desa sebagian besar antipati dengan lembaga formal. Dana operasional awal dikoordinir oleh kepala desa/dusun/area dari himpunan masyarakat. Hal ini diakomodir dari prinsip gotong royong koperasi. Pengurus dipilih dan ditunjuk baik dari masyarakat maupun profesional. Ada pengawas internal dari masyarakat adat setempat dan pengawas eksternal dari akademisi dan profesional. Masyarakat adat ditunjuk untuk jaminan secara moral bagi peminjam karena lembaga ini tidak ada jaminan untuk meminjam uang.


                                                                PEMBELIAN BUKU: