Penerapan Pidana terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Penyalahgunaan
narkotika tidak dapat dipisahkan dari hukum positif. Hukum positif telah
mengatur tentang Narkotika melalui Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Dalam
penanganan tindak pidana anak termasuk narkotika, setiap kasus diselesaikan
melalui pengadilan dengan proses penyelesaian yang berbeda dari pengadilan pada
umumnya. Anak-anak diberikan dorongan untuk mendapatkan pendidikan atau
mengikuti pelayanan masyarakat, seperti halnya dalam Putusan
Pengadilan Negeri Tegal Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/Pn
Tgl. Pertanggungjawaban yang diberikan kepada Anak Berhadapan dengan
Hukum sebagai pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan Nomor
6/Pid.Sus-Anak/2021/Pn Tgl yaitu menggunakan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.