Senin, 15 April 2024

Penerapan Pidana terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika

  • April 15, 2024
  • Penerbit NEM

 


Penyalahgunaan narkotika tidak dapat dipisahkan dari hukum positif. Hukum positif telah mengatur tentang Narkotika melalui Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Dalam penanganan tindak pidana anak termasuk narkotika, setiap kasus diselesaikan melalui pengadilan dengan proses penyelesaian yang berbeda dari pengadilan pada umumnya. Anak-anak diberikan dorongan untuk mendapatkan pendidikan atau mengikuti pelayanan masyarakat, seperti halnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/Pn Tgl. Pertanggungjawaban yang diberikan kepada Anak Berhadapan dengan Hukum sebagai pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/Pn Tgl yaitu menggunakan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


                                                                PEMBELIAN BUKU: