Selasa, 26 Maret 2024

Program Rehabilitasi Rawat Inap Penyalahgunaan Narkoba

  • Maret 26, 2024
  • Penerbit NEM

 


Rehabilitasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tujuan dari rehabiltasi narkoba agar pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba dapat terlepas atau terbebas dari ketergantungan narkoba, terlepas dari belenggu narkoba. Rehabilitasi medis dapat dilakukan melalui rawat inap atau rawat jalan sesuai rencana rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil asesmen. Keberadaan program layanan rehabilitasi medis yang dalam hal ini rehabilitasi rawat inap sangat menentukan masa depan bangsa dan negara ke depannya.

 

Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan sebuah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya. Salah satu program BNN adalah program rehabilitasi rawat inap bagi korban penyalahgunaan narkoba.

 

Undang-Undang telah memberikan hak-hak korban penyalahgunaan narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. Namun dalam upaya rehabilitasi ketergantungan narkoba di Indonesia terkendala dengan terbatasnya sarana atau fasilitas rehabilitasi bagi pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba. Di setiap provinsi saat ini memerlukan lembaga rehabilitasi gratis bagi korban narkoba. Namun lembaga rehabilitasi narkoba di setiap provinsi yang ada sejauh ini milik swasta. Sementara tidak semua korban penyalahgunaan narkoba mampu secara finansial untuk merehabiltasi dirinya di lembaga rehabilitasi swasta tersebut.


                                                                PEMBELIAN BUKU: