Program Rehabilitasi Rawat Inap Penyalahgunaan Narkoba
Rehabilitasi
merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi pecandu
dan korban penyalahgunaan narkotika. Hal tersebut
telah diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tujuan dari rehabiltasi narkoba agar pecandu dan korban
penyalahgunaan narkoba dapat terlepas atau terbebas dari ketergantungan
narkoba, terlepas dari belenggu narkoba. Rehabilitasi medis dapat dilakukan
melalui rawat inap atau rawat jalan sesuai rencana rehabilitasi dengan
mempertimbangkan hasil asesmen. Keberadaan program layanan rehabilitasi medis
yang dalam hal ini rehabilitasi rawat inap sangat menentukan masa depan bangsa
dan negara ke depannya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan
sebuah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya. Salah satu
program BNN adalah program rehabilitasi rawat inap bagi korban penyalahgunaan
narkoba.
Undang-Undang telah memberikan hak-hak korban
penyalahgunaan narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. Namun
dalam upaya rehabilitasi ketergantungan narkoba di Indonesia terkendala dengan
terbatasnya sarana atau fasilitas rehabilitasi bagi pecandu atau korban
penyalahgunaan narkoba. Di setiap provinsi saat ini memerlukan lembaga rehabilitasi gratis bagi
korban narkoba. Namun lembaga rehabilitasi narkoba di setiap provinsi yang ada
sejauh ini milik swasta. Sementara tidak semua korban penyalahgunaan narkoba
mampu secara finansial untuk merehabiltasi dirinya di lembaga rehabilitasi
swasta tersebut.
PEMBELIAN BUKU: