Pembuktian Kepemilikan Aset Investasi dengan Trading Kripto di Indonesia
Legalitas investasi
dengan trading kripto sudah diakui sebagai salah satu instrumen investasi yang
sah di Indonesia. Sebagaimana ada dalam “Peraturan Menteri Perdagangan No. 99
tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto”.
Objek investasi dengan trading kripto merupakan mata uang dari cryptocurrency yang sudah terdaftar
dalam bursa berjangka komoditi. Aset kripto dapat diklasifikasikan sebagai
benda yakni benda tidak berwujud. Sehingga trading kripto menjadi legal sebab
telah memenuhi unsur benda dalam Pasal 503 KUHPerdata. Selain itu, juga telah dibuatnya
Undang-undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang mengatur terkait
kripto. Perdagangan aset kripto telah memiliki kekuatan hukum karena dapat
disamakan dengan perikatan atau perjanjian. Yang mana investasi dengan trading
kripto ini telah memenuhi syarat sah dari perjanjian sebagaimana diatur dalam
Pasal 1320 KUHPerdata.
Pembuktian kepemilikan aset investasi dengan trading kripto
di Indonesia dapat dibuktikan dengan adanya “Bukti Simpan Aset Kripto dan Serah
Aset Kripto yang dicatat dalam jaringan internet secara digital. Bukti
kepemilikan tersebut berupa dokumen baik hardcopy atau softcopy
yang diterbitkan oleh pengelola tempat penyimpanan”. Pengelola tempat penyimpanan
tersebut merupakan pihak atau perusahaan yang telah memperoleh persetujuan dari
Kepala Bappebti untuk mengelola tempat penyimpanan aset kripto. Melalui
dompet kripto, trader akan bisa mengetahui informasi terkait kepemilikan
aset kriptonya sendiri. Dalam hal pembuktian kepemilikan aset kripto pada
sidang peradilan, untuk memperkuat pihak trader dalam membuktikan
kepemilikan asetnya.