Komunitas LGBT Ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia
Komunitas LGBT merupakan
perkumpulan dari individu-individu yang memiliki penyimpangan seksual. Karena
penyimpangan seksual yang dialami oleh para individu menjadikan para individu
tersebut dipandang berbeda dari pada individu yang normal atau heteroseksual.
Hal ini menyebabkan para individu LGBT sering kali mengalami masalah hukum baik
berurusan dengan hukum pidana atau dengan hukum yang hidup di masyarakat. Perilaku dari komunitas LGBT dapat melanggar norma yang
hidup di masyarakat baik dari norma kesusilaan, norma kesopanan, sampai norma
agama. Lebih lanjut dalam buku ini perilaku dari komunitas LGBT juga dapat
dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana sesuai dengan aturan pidana yang
berlaku di masyarakat.
Buku ini ditujukan bagi masyarakat umum yang ingin memahami isu LGBT
dan hukum pidana. Para penegak hukum, seperti hakim, jaksa, dan polisi, akademisi dan peneliti di bidang hukum dan HAM, aktivis dan organisasi yang bergerak di bidang LGBT dan HAM.
Buku ini diharapkan
dapat membuka ruang dialog yang lebih konstruktif dan berimbang tentang
komunitas LGBT di Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan hukum pidana.
Diharapkan pula buku ini dapat menjadi sumber referensi yang bermanfaat bagi
para pemangku kepentingan terkait dalam upaya mewujudkan hukum yang adil dan
inklusif bagi semua.