Minggu, 24 Maret 2024

Komunitas LGBT Ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia

  • Maret 24, 2024
  • Penerbit NEM


Komunitas LGBT merupakan perkumpulan dari individu-individu yang memiliki penyimpangan seksual. Karena penyimpangan seksual yang dialami oleh para individu menjadikan para individu tersebut dipandang berbeda dari pada individu yang normal atau heteroseksual. Hal ini menyebabkan para individu LGBT sering kali mengalami masalah hukum baik berurusan dengan hukum pidana atau dengan hukum yang hidup di masyarakat. Perilaku dari komunitas LGBT dapat melanggar norma yang hidup di masyarakat baik dari norma kesusilaan, norma kesopanan, sampai norma agama. Lebih lanjut dalam buku ini perilaku dari komunitas LGBT juga dapat dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana sesuai dengan aturan pidana yang berlaku di masyarakat.

 

Buku ini ditujukan bagi masyarakat umum yang ingin memahami isu LGBT dan hukum pidana. Para penegak hukum, seperti hakim, jaksa, dan polisi, akademisi dan peneliti di bidang hukum dan HAM, aktivis dan organisasi yang bergerak di bidang LGBT dan HAM.

 

Buku ini diharapkan dapat membuka ruang dialog yang lebih konstruktif dan berimbang tentang komunitas LGBT di Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan hukum pidana. Diharapkan pula buku ini dapat menjadi sumber referensi yang bermanfaat bagi para pemangku kepentingan terkait dalam upaya mewujudkan hukum yang adil dan inklusif bagi semua.

 

                                                                PEMBELIAN BUKU: