Komparasi Pengaturan Land Banking antara Indonesia dan Belanda
Adanya ketimpangan antara ketersediaan tanah dengan
kebutuhan tanah menjadi permasalahan baru dalam hukum pertanahan di Indonesia.
Bank tanah disebut sebagai alat pemerintah untuk mensiasati hal tersebut.
Konsep bank tanah menghimpun kemudian mengelola tanah terlantar serta atau
tanah yang masih belum produktif guna menunjang pembangunan nasional serta
reforma agraria. Terdapat perbedaan konsep pelaksanaan bank tanah di Indonesia
dan Belanda sesuai dengan kebutuhan masing-masing negara. Seperti di Indonesia
cenderung untuk pembangunan nasional sedangkan di Belanda cenderung pada
perbaikan lingkungan.
Perbedaan yakni jenis bank tanah yang
diberlakukan di Indonesia terdapat bank tanah publik dan swasta sedangkan di
Belanda hanya ada bank tanah publik. Persamaannya yakni terdapat tujuan yang
sama dalam pembentukan bank tanah di Indonesia dan Belanda seperti menunjang
kepentingan umum, kepentingan pembangunan, serta memberdayakan kembali tanah
kosong atau tanah terlantar. Objek tanah yang dihimpun dalam bank tanah di
kedua negara ini secara umum sama seperti tanah kosong, tanah terlantar, serta
tanah yang tidak ada status kepemilikan haknya.
PEMBELIAN BUKU: