Kamis, 21 Maret 2024

Kekebalan Hukum Agen Diplomatik di Negara Penerima

  • Maret 21, 2024
  • Penerbit NEM

 


Hubungan diplomatik antarnegara merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga perdamaian dan stabilitas dunia. Dalam menjalin hubungan diplomatik, negara-negara saling mengirim agen diplomatik untuk mewakili negaranya di negara lain. Agen diplomatik memiliki kekebalan dan keistimewaan tertentu yang diatur dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Namun, kekebalan dan keistimewaan tersebut tidak berarti bahwa agen diplomatik bebas dari tanggung jawab hukum. Jika agen diplomatik melakukan tindak pidana di negara penerima, maka muncul pertanyaan tentang bagaimana mekanisme pertanggungjawaban pidananya.

 

Buku ini menjelaskan mekanisme pertanggungjawaban pidana pada agen diplomatik yang melakukan tindak pidana di negara penerima diatur dalam beberapa instrumen hukum internasional, seperti Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler. Selain itu, terdapat pula beberapa instrumen hukum nasional yang mengatur tentang pertanggungjawaban pidana agen diplomatik, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1967 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Buku ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pembaca dan berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum internasional di Indonesia.


                                                                PEMBELIAN BUKU: