Kekebalan Hukum Agen Diplomatik di Negara Penerima
Hubungan
diplomatik antarnegara merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga
perdamaian dan stabilitas dunia. Dalam menjalin hubungan diplomatik,
negara-negara saling mengirim agen diplomatik untuk mewakili negaranya di
negara lain. Agen diplomatik memiliki kekebalan dan keistimewaan tertentu yang
diatur dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Namun, kekebalan
dan keistimewaan tersebut tidak berarti bahwa agen diplomatik bebas dari
tanggung jawab hukum. Jika agen diplomatik melakukan tindak pidana di negara
penerima, maka muncul pertanyaan tentang bagaimana mekanisme pertanggungjawaban
pidananya.
Buku ini menjelaskan mekanisme pertanggungjawaban pidana pada agen
diplomatik yang melakukan tindak pidana di negara penerima diatur dalam beberapa
instrumen hukum internasional, seperti Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan
Diplomatik dan Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler. Selain itu,
terdapat pula beberapa instrumen hukum nasional yang mengatur tentang
pertanggungjawaban pidana agen diplomatik, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1967 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Buku
ini diharapkan dapat
memberikan manfaat bagi para pembaca dan berkontribusi dalam pengembangan ilmu
hukum internasional di Indonesia.
PEMBELIAN BUKU: