Aset Kripto dalam Hukum Waris Indonesia
Aset kripto, seperti ethereum dan bitcoin, menjadi
topik hangat dalam revolusi ekonomi global. Aset kripto adalah jenis aset
digital yang dibangun di atas teknologi blockchain yang menggunakan
enkripsi untuk mengamankan transaksi. Alternatif mata uang tradisional yang
terdesentralisasi dan tidak terpengaruh oleh pihak lain termasuk mata uang
kripto seperti bitcoin. Fungsi dan kesulitan aset
kripto termasuk warisan dibahas
dalam buku ini. Masalah
pewarisan aset digital semakin penting seiring dengan semakin banyaknya
penggunaan mata uang kripto. Buku ini mengkaji
langkah-langkah teknologi, hukum, dan keamanan yang dapat membantu memudahkan
transfer aset kripto ke generasi berikutnya.
Menarik perhatian pada ketidakjelasan hukum terkait pewarisan aset mata
uang kripto, yang menimbulkan masalah teoretis dan praktis. Undang-Undang dan
teknologi blockchain terhadap pengelolaan dan pewarisan kepemilikan aset
kripto dikaji serta pengakuan aset kripto sebagai objek harta waris dalam hukum
waris Indonesia. Buku ini dimaksudkan untuk membantu
terciptanya kerangka hukum yang lebih tepat dan relevan untuk menangani keadaan
unik di Indonesia dalam menghadapi dinamika warisan aset kripto dan memberikan
wawasan mendalam terkait dengan pengelolaan warisan aset kripto di era digital.