Prinsip atau Aspek Legal Etik Keperawatan
Keperawatan sebagai bagian intergral dari pelayanan kesehatan
ikut menentukan mutu dari pelayanan kesehatan yang ada, di mana keperawatan
memberikan kontribusi yang unik terhadap bentuk pelayanan kesehatan sebagai
satu kesatuan yang relatif, berkelanjutan, koordinatif, dan advokatif. Keperawatan sebagai suatu profesi
menekankan kepada bentuk pelayanan profesional yang sesuai dengan standar dengan
memperhatikan kaidah etik dan moral sehingga pelayanan yang diberikan dapat
diterima oleh masyarakat dengan baik.
Aspek legal dan etik dalam
keperawatan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kualitas perawatan
pasien, hak-hak pasien, dan profesionalisme keperawatan. Keperawatan yang etis
dan legal mendorong perawat untuk selalu mengutamakan kepentingan pasien. Etika
keperawatan juga membantu perawat membuat keputusan yang tepat untuk
meningkatkan perawatan pasien. Memahami dan mengikuti pedoman etika dan hukum
adalah bagian dari profesionalisme dalam keperawatan dan dapat mencegah masalah
hukum.