Urgensi Pencatatan Hak Cipta terhadap Seni Tari Tegalan
Pengaturan karya
cipta seni tari tegalan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta (UUHC) terdapat pada pasal 40 Undang-Undang Hak Cipta (UUHC). Point E
dalam pasal 40 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 mencantumkan secara eksplisit bahwasanya
tari termasuk pada objek ciptaan yang dilindungi Hak Cipta. Perlindungan Hak Cipta karena berhasil
memenuhi prinsip yang dipegang oleh Hak Cipta seperti terdapat kreativitas atau
kemampuan tertentu yang dituangkan pada ekspresi ide atau gagasan, telah
memenuhi prinsip Fixation atau Tangible karena seni tari telah
diwujudkan secara nyata, memenuhi
prinsip keaslian atau originalitas yakni seni tari tegalan yang diciptakan
bukan semata-mata meniru karya orang lain. Urgensi pencatatan Hak Cipta seni tari
tegalan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dikarenakan tahun
2022 dicanangkan sebagai tahun Hak Cipta, Pencatatan
terhadap Seni Tari Tegalan dapat menjadi bukti awal kepemilikan apabila terjadi
klaim Hak Cipta.
Buku ini diharapkan dapat menjadi
bahan referensi dan informasi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua
pihak yang membutuhkan.
PEMBELIAN BUKU: