Kamis, 04 Januari 2024

Urgensi Pencatatan Hak Cipta terhadap Seni Tari Tegalan

  • Januari 04, 2024
  • Penerbit NEM


Pengaturan karya cipta seni tari tegalan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) terdapat pada pasal 40 Undang-Undang Hak Cipta (UUHC). Point E dalam pasal 40 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 mencantumkan secara eksplisit bahwasanya tari termasuk pada objek ciptaan yang dilindungi Hak Cipta. Perlindungan Hak Cipta karena berhasil memenuhi prinsip yang dipegang oleh Hak Cipta seperti terdapat kreativitas atau kemampuan tertentu yang dituangkan pada ekspresi ide atau gagasan, telah memenuhi prinsip Fixation atau Tangible karena seni tari telah diwujudkan secara nyata, memenuhi prinsip keaslian atau originalitas yakni seni tari tegalan yang diciptakan bukan semata-mata meniru karya orang lain. Urgensi pencatatan Hak Cipta seni tari tegalan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dikarenakan tahun 2022 dicanangkan sebagai tahun Hak Cipta, Pencatatan terhadap Seni Tari Tegalan dapat menjadi bukti awal kepemilikan apabila terjadi klaim Hak Cipta.

 

Buku ini diharapkan dapat menjadi bahan referensi dan informasi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan.

 

                                                                PEMBELIAN BUKU: