Peran Badan Wakaf Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Perwakafan
Regulasi
Wakaf di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang
Wakaf. Dalam rangka mengoptimalkan aset wakaf, melalui Undang-Undang Wakaf
pemerintah mendirikan Dewan Wakaf Indonesia sebagai lembaga yang berfokus pada
pengembangan dan kemajuan aset wakaf. Dalam mencegah perselisihan wakaf, Badan
Wakaf Indonesia dengan hati-hati mengelola aset wakaf, memberikan bimbingan
kepada nazir dan melakukan pengawasan pasif. Badan Wakaf Indonesia berusaha
untuk mencegah sengketa wakaf dengan melakukan administrasi yang akurat atas
aset wakaf, memberikan bimbingan kepada nazir, dan melakukan pengawasan aktif
dan pasif, serta membentuk Tim Apresial.
Buku ini diharapkan dapat menjadi bahan referensi
dan informasi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi dan semua pihak yang
membutuhkan.
PEMBELIAN BUKU: