Naskah Akademik Pembentukan Peraturan Daerah
Sebagai negara yang berdasar kepada
Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, segala aspek kehidupan
harus berdasar atas hukum. Dengan demikian, kebijakan publik yang dilegislasi
dalam produk hukum daerah berbentuk Perda merupakan instrumen bagi pemerintah
yang hadir untuk menghilangkan ketidakteraturan masyarakat melalui legitimasi
yang mengikat.
Semangat dari penulisan buku ini
adalah adanya paradigma bahwa pembentukan
Peraturan Daerah (Perda) harus berbasis riset.
Pembentukan Perda harus sejalan dengan “mapping” kebutuhan rill
masyarakatnya. Follow up dari
paradigma tersebut, maka penyusunan Naskah Akademik (NA) merupakan resultante dari
paradigma pembentukan peraturan daerah berbasis riset tersebut.
Buku ini menjelaskan beberapa
hal yang berkaitan dengan urgensi penggunaan Naskah Akademik Perda, antara lain:
a) Hakikat pembentukan peraturan daerah. Topik ini berisi tentang prinsip dasar
penyusunan Perda dan langkah penyusunan Perda; b) Peraturan daerah dalam konsepsi
otonomi daerah. Dalam topik ini menegaskan tentang Perda sebagai penentu arah
pembangunan dan pemerintahan daerah; c) Dasar pengaturan naskah akademik dalam
proses pembentukan Perda; d) Kedudukan hukum Naskah Akademik dalam proses
pembentukan Perda; e) Teknik penyusunan naskah akademik dalam proses
pembentukan Perda; serta f) Akibat hukum yang ditimbulkan oleh proses
pembentukan peraturan daerah tanpa diawali oleh Naskah Akademik atau tidak
melalui proses kajian ilmiah yang mendalam.
PEMBELIAN BUKU: