Dokumentasi Kebidanan oleh Bidan
Dokumentasi kebidanan
adalah suatu bukti pencatatan dan pelaporan yang diperoleh oleh bidan dalam
melakukan catatan asuhan kebidanan yang diberikan yang berguna untuk
kepentingan klien, bidan dan tim kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan
dengan dasar komunikasi yang akurat dan lengkap secara tertulis dengan tanggung
jawab bidan. Metode dokumentasi asuhan kebidanan oleh bidan yang digunakan
adalah metode SOAP karena merupakan catatan yang bersifat sederhana, jelas,
logis dan singkat.
Kecerobohan bidan dalam melaksanakan tugas menjadi hal yang sangat diperhatikan dalam dokumentasi kebidanan karena dapat dijadikan tuntutan atau tuduhan karena kewajiban mendokumentasikan asuhan kebidanan sudah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Kepmenkes No. 36/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan serta Permenkes No.1464/Menkes/PER/X/ 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan serta Permenkes No. 938/Menkes/SK/VIII/2007 tentang Standar Asuhan Kebidanan. Salah satu faktor yang mempengaruhi pelaksanaan asuhan kebidanan yang dilakukan oleh bidan adalah ketersedian format dokumentasi yang memudahkan bidan dalam mengisi data klien.