Implementasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
Di Indonesia telah diatur dalam UU No. 44 Tahun 2009 tentang
rumah sakit, setiap rumah sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan
mengenai semua kegiatan penyelenggaraan rumah sakit dalam bentuk Sistem
Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS). Departemen Kesehatan RI menuangkan
kebijakan yang dijadikan pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan kesehatan
yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta dalam rangka meningkatkan
akses, mutu kualitas pelayanan kesehatan rumah sakit serta efisiensi,
efektivitas, profesionalisme, dan kinerja yang menegaskan bahwa pelaksanaan SIMRS sangat
penting sesuai dengan PERMENKES RI Nomor 82 Tahun 2013.
Jumlah rumah sakit di Indonesia pengguna SIMRS berdasarkan
data RS Online per tanggal 1 Juli
2020 terdiri dari 132 rumah sakit memiliki SIMRS dan berfungsi, 567 rumah sakit
memiliki SIMRS berfungsi front office,
1479 rumah sakit memiliki SIMRS berfungsi
front office dan back office, 13
rumah sakit memiliki SIMRS tidak berfungsi, 369 rumah sakit tidak memiliki
SIMRS dan tidak berfungsi. Penerapan SIMRS harus dilaksanakan untuk mengukur manfaat yang diperoleh dari
penerapan SIMRS dan mendeteksi masalah-masalah potensial yang sedang dihadapi
oleh pengguna dan organisasi. Hasil evaluasi dapat digunakan sebagai acuan
untuk membenahi SIMRS dan meminimalkan potensi masalah yang ada.
PEMBELIAN BUKU: