Identifikasi Delik Adat Papua Selatan dan Sanksi Adatnya sebagai Bentuk Pelestarian Hukum Adat
Eksistensi dari hukum adat sendiri tidak
dapat dilepaspisahkan dari keberadaan masyarakat hukum adatnya. Masyarakat
hukum adat mempunyai sistem hukum adat mereka sendiri dan bahkan saat terjadi
pelanggaran, mereka mempunyai aturan hukum berkaitan dengan sanksi yang bisa
diterapkan kepada anggota masyarakat hukum adat yang melakukan pelanggaran
hukum adat sehingga bisa dikenakan sanksi pidana adat. Akan tetapi, sebagaimana
sebagian besar dari aturan hukum adat yang ada di Indonesia, aturan hukum adat
yang berkaitan dengan hukum pidana adat terlebih khusus berkaitan dengan
penerapan sanksi adat, tersampaikan secara lisan dan tidak termuat dalam bentuk
tertulis atau unwritten law.
Buku ini akan
membahas
tindak pidana adat/pelanggaran adat/delik adat yaitu tindak pidana adat yang
menyangkut kesusilaan, tindak pidana adat yang menyangkut harta benda, tindak
pidana yang berhubungan dengan kepentingan pribadi, dan pelanggaran adat
menyangkut nyawa. Begitu pula mengenai sanksi adat, di Papua Selatan terdapat
tiga jenis sanksi adat, yaitu tindakan hukum berupa penjatuhan denda (benda
atau barang), tindakan hukum berupa pengenaan penderitaan jasmani maupun rohani
bagi pelaku pelanggaran (hukuman fisik dan psikis), berupa tindakan hukum untuk
mengembalikan keseimbangan magis (hukuman dalam bentuk melakukan upacara
adat/ritual).
PEMBELIAN BUKU: