Perpajakan : Konsep, Teori, dan Kasus
Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari pengertian tersebut dapat
disimpulkan jika pajak merupakan kontribusi yang harus dilaksanakan wajib
pajak. Namun, siapakah wajib pajak itu? Pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan
bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak,
pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Buku ini membahas tentang tata
cara dan ketentuan umum dalam perpajakan, pembukuan dan pencatatan pajak, pajak
penghasilan dan pengaplikasian kasusnya. Serta membahas tentang pajak pertambahan
nilai dan pajak bumi bangunan.