Selasa, 20 Juni 2023

Penanganan Limbah Medis Padat pada Rumah Sakit Rujukan COVID-19

  • Juni 20, 2023
  • Penerbit NEM

        




Limbah yang berasal dari pelayanan medis masuk dalam kategori sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah medis diklasifikasikan sebagai limbah B3 di Indonesia dan pembuangannya diatur dalam keputusan No. 101 tahun 2014 tentang pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun. Limbah medis terdiri dari limbah yang dihasilkan oleh fasilitas kesehatan, laboratorium medis, dan fasilitas penelitian biomedis. Pengelolaan limbah yang tidak tepat dapat menimbulkan risiko serius dan dapat menularkan penyakit ke pemulung, petugas sampah, petugas kesehatan, pasien dan masyarakat pada umumnya melalui paparan agen infeksi.

 

Buku ini akan membahas tentang pengelolaan limbah medis pada masa pandemik Covid-19. Pandemik Covid-19 tidak hanya menyebabkan banyaknya angka kematian, namun ada dampak sampingan yang juga menjadi masalah. Hal ini menyebabkan peningkatan jumlah limbah B3 yang jika tidak ditangani dengan benar dapat sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Oleh karena itu, pengelolaan limbah medis sangat penting untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan. Praktik pengelolaan limbah medis yang tepat mencakup pengumpulan, transportasi, penyimpanan, pengolahan, dan pembuangan limbah medis yang aman dan sesuai dengan peraturan.

 

                                                     PEMBELIAN BUKU: