Penanganan Limbah Medis Padat pada Rumah Sakit Rujukan COVID-19
Limbah yang berasal dari
pelayanan medis masuk dalam kategori sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(B3). Limbah medis diklasifikasikan sebagai limbah B3 di Indonesia dan pembuangannya
diatur dalam keputusan No. 101 tahun 2014 tentang pembuangan limbah bahan
berbahaya dan beracun. Limbah medis terdiri dari limbah yang dihasilkan oleh
fasilitas kesehatan, laboratorium medis, dan fasilitas penelitian biomedis.
Pengelolaan limbah yang tidak tepat dapat menimbulkan risiko serius dan dapat
menularkan penyakit ke pemulung, petugas sampah, petugas kesehatan, pasien dan
masyarakat pada umumnya melalui paparan agen infeksi.
Buku ini akan membahas tentang pengelolaan limbah medis
pada masa pandemik Covid-19. Pandemik Covid-19 tidak hanya menyebabkan banyaknya
angka kematian, namun ada dampak sampingan yang juga menjadi masalah. Hal ini
menyebabkan peningkatan jumlah limbah B3 yang jika tidak ditangani dengan benar
dapat sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Oleh karena itu,
pengelolaan limbah medis sangat penting untuk melindungi kesehatan manusia dan
lingkungan. Praktik pengelolaan limbah medis yang tepat mencakup pengumpulan,
transportasi, penyimpanan, pengolahan, dan pembuangan limbah medis yang aman
dan sesuai dengan peraturan.