Problematika Perlindungan Lingkungan Hidup dalam Perspektif Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional
dan lingkungan hidup menjadi masalah yang sangat penting dalam agenda ekonomi
global mulai tahun 1970-an. Perdagangan bebas pada dasarnya bertujuan
mengeksploitasi pasar sementara lingkungan hidup secara tradisional
di luar bidang tersebut. Masuknya ketentuan lingkungan hidup dalam produk
perikanan merupakan hambatan bagi ekspor Indonesia, karena produk
Indonesia di bidang perikanan belum dapat memenuhi standar lingkungan
hidup yang tinggi di negara-negara maju tujuan ekspor Indonesia seperti
Amerika Serikat dan Uni Eropa. Upaya yang dilakukan oleh
Indonesia dengan cara melakukan penyesualian peraturan perundang-undangan
yang terkait dengan lingkungan hidup dan standar mutu yang dikeluarkan
pemerintah guna merespon tuntutan pasar, melakukan kerja sama secara bilateral
dengan negara lain guna meningkatkan dengan membuat Memorandum
of Understanding (MoU), Mutual Recognition Arrangement (MRA), dan berpartisipasi dalam organisasi atau
konvensi internasional. Buku ini diharapkan dapat menjaldi bahan referensi dan
informasi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang
membutuhkan.
PEMBELIAN BUKU: