Selasa, 02 Mei 2023

Problematika Penerapan Aspek Perpajakan dalam Transaksi E-Commerce Antarnegara

  • Mei 02, 2023
  • Penerbit NEM

             






Suatu negara sangatlah membutuhkan pajak, oleh sebab itu pajak diatur dalam Undang-Undang suatu negara. Penetapan pajak untuk e-commerce merupakan hal yang sangat dibutuhkan saat ini dikarenakan perkembangan e-commerce yang kian meningkat telah mengubah pola perdagangan yang konvensional.

 

Indonesia teah memiliki aturan secara general mengenai pajak untuk subjek pajak luar negeri, sehingga apabila terdapat peaku usaha e-commerce antarnegara yang memiliki sumber yang berasal dari negara Indonesia maka pelaku usaha e-commerce antarnegara tersebut dapat dikatakan wajib pajak luar negeri dengan kualifikasi pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

 

Buku ini diharapkan dapat menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan.