Problematika Penerapan Aspek Perpajakan dalam Transaksi E-Commerce Antarnegara
Suatu negara sangatlah
membutuhkan pajak, oleh sebab itu pajak diatur dalam Undang-Undang suatu
negara. Penetapan pajak untuk e-commerce merupakan hal yang sangat
dibutuhkan saat ini dikarenakan perkembangan e-commerce yang kian
meningkat telah mengubah pola perdagangan yang konvensional.
Indonesia teah memiliki aturan secara general
mengenai pajak untuk subjek pajak luar negeri, sehingga apabila terdapat peaku
usaha e-commerce antarnegara yang
memiliki sumber yang berasal dari negara Indonesia maka pelaku usaha e-commerce antarnegara tersebut dapat
dikatakan wajib pajak luar negeri dengan kualifikasi pasal 26 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Buku ini diharapkan dapat menjadi bahan
informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang
membutuhkan.