Pertanggungjawaban Pidana terhadap Kejahatan Hacking
Globalisasi sebagai pendorong lahirnya
sebuah revolusi teknologi informasi yang menyebabkan lahirnya banyak tindak
kejahatan dan berbagai modus operandi dalam dunia cyber crime khususnya kejahatan hacking.
Pengaturan pidana dan pertanggungjawaban terhadap kejahatan hacking dalam hukum positif di Indonesia
sangat diperlukan.
Kejahatan
hacking atau meretas dapat pula
dikategorikan suatu tindak pidana. Aturan larangan dan pidana yang dapat
dikenakan terkait kejahatan hacking
di Indonesia di antaranya yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik yaitu pada Pasal 30 sampai 37, Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi pada Pasal 65 sampai 73, dan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Baru (KUHP Baru) dalam Pasal 334 sampai 337. Setiap
subjek atau pelaku dapat dimintai bentuk pertanggungjawaban pidana sesuai
dengan objek atau tindakan yang telah diperbuat menurut peraturan yang berlaku
di Indonesia.
Buku
ini mendeskripsikan mengenai ketentuan pengaturan pidana terhadap kejahatan hacking dalam hukum positif di
Indonesia, dan sistem pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan hacking berdasarkan Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
PEMBELIAN BUKU: