Pertanggungjawaban Pidana Penyebaran Berita Hoax di Media Sosial
Pertanggungjawaban
pidana pelaku penyebaran berita bohong (hoax)
diatur di beberapa Undang-Undang antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada tahun 2021, Kominfo
telah memblokir 565.449 konten hoax
di media sosial yang beredar karena penyebaran hoax sulit dikendalikan. Saat ini hoax telah menjadi ancaman persatuan bangsa karena banyak orang
yang sengaja menyebarkan hoax agar
bisa mendongkrak kondisi perekonomian mereka.
Buku ini bertujuan untuk mendeskripsikan penyebaran berita hoax
di media sosial dan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana penyebaran berita hoax
di media sosial dalam konstruksi hukum pidana Indonesia.