Pelaksanaan Eksekusi Penyelesaian Kredit Macet Jaminan Hak Tanggungan
Penyelesaian
kredit macet tidak serta merta melalui tindakan hukum deng
n mengeksekusi
jaminan namun menyelesaikannya dengan cara nonlitigasi dengan penjualan jaminan
atas dasar kesepakatan bersama berdasarkan ayat (2) pasal 20 UUHT dan upaya terakhir
selanjutnya berdasarkan ayat (1) pasal 20 Undang-Undang Hak Tanggungan.
Buku ini
bertujuan untuk mendeskripsikan penyebab dari terjadinya kredit macet jaminan
Hak Tanggungan dan untuk mengkaji pelaksanaan eksekusi dalam penyelesaian
kredit macet jaminan hak tanggungan.