Perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap Produk Ekonomi Kreatif
Kemajuan ekonomi suatu negara sangat berkenaan kuat dengan sistem perlindungan Kekayaan Intelektual yang
dimiliki oleh
negara tersebut. Semakin tampak tatanan perekonomian suatu negara, maka lingkup perlindungan
kekayaan intelektualnya tentu membawa kontribusi yang tinggi dalam menyokong kemajuan ekonomi di negara tersebut.
Pelaksanaan sistem kekayaan intelektual antarnegara juga akan berbeda satu dengan yang lain. Di sisi lain, hubungan antara perlindungan hak kekayaan intelektual dengan
peningkatan pertumbuhan ekonomi domestik sebuah negara sudah pasti tidak dapat
disangka lagi. Di Indonesia sendiri, disadari atau tidak bahwa
kekayaan sumber daya alam
maupun sumber daya manusia yang beragam dengan berbagai ide kreativitas yang dimilikinya, menjadikan industri Indonesia meningkat
setiap tahunnya. Hal ini
tentunya dapat dilihat
dari pertumbuhan UMKM di tanah air yang semakin hari semakin berkembang pesat.
Untuk itulah,
perkembangan industri yang berkembang cepat ini harus diimbangi dengan
pengakuan yang tentunya bertujuan untuk bisa melindungi kekayaan intelektual
tersebut baik di pasar domestik maupun pasar internasional. Buku ini diharapkan dapat
menjadi bahan referensi dan informasi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan
semua pihak yang membutuhkan.