Rabu, 12 April 2023

Pengaturan Perlindungan Hukum bagi Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana dalam Instrumen Hukum Internasional

  • April 12, 2023
  • Penerbit NEM

 






Banyak kasus anak sebagai pelaku tindak pidana atau anak berhadapan dengan hukum di negara berkembang menjadi perhatian masyarakat internasional. Keberadaan instrumen hukum internasional, resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengatur tentang anak terutama penjatuhan pidana kepada anak melalui sistem peradilan pidana anak sebagai the last resort principle adalah salah satu bentuk perlindungan terhadap anak.

 

Pertama, pengaturan perlindungan anak sebagai pelaku tindak pidana dalam instrumen hukum internasional terdapat di Peraturan-peraturan Minimum Standar Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Administrasi Peradilan bagi Anak (“The Beijing Rules”), Resolusi No. 40/33, 1985. Kedua, instrumen hukum internasional memiliki arti penting dalam pengaturan anak yang berhadapan dengan peradilan anak. The Beijing Rules merupakan instrumen internasional yang menjadikan salah satu dasar hukum negara Indonesia demi ikut mewujudkan upaya perlindungan anak dalam segala aspek kehidupan terutama dalam aspek hukum. Tonggak lahirnya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Buku ini diharapkan dapat menjadi bahan referensi dan informasi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan.

       PEMBELIAN BUKU: