Pengaturan Perlindungan Hukum bagi Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana dalam Instrumen Hukum Internasional
Banyak kasus anak sebagai pelaku tindak pidana atau anak
berhadapan dengan hukum di negara berkembang menjadi perhatian masyarakat internasional.
Keberadaan instrumen hukum internasional, resolusi Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang mengatur tentang anak terutama penjatuhan pidana kepada anak
melalui sistem peradilan pidana anak sebagai the last resort principle adalah salah satu bentuk perlindungan
terhadap anak.
Pertama, pengaturan perlindungan anak
sebagai pelaku tindak pidana dalam instrumen hukum internasional terdapat di
Peraturan-peraturan Minimum Standar Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Administrasi
Peradilan bagi Anak (“The Beijing Rules”), Resolusi No. 40/33, 1985.
Kedua, instrumen hukum internasional memiliki arti penting dalam pengaturan
anak yang berhadapan dengan peradilan anak. The Beijing Rules merupakan
instrumen internasional yang menjadikan salah satu dasar hukum negara Indonesia
demi ikut mewujudkan upaya perlindungan anak dalam segala aspek kehidupan
terutama dalam aspek hukum. Tonggak lahirnya Undang-Undang Sistem Peradilan
Pidana Anak. Buku ini diharapkan dapat menjadi
bahan referensi dan informasi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua
pihak yang membutuhkan.
PEMBELIAN BUKU: