Pelanggaran Kedaulatan Ruang Udara Indonesia Menurut Hukum Internasional
Kedaulatan negara merupakan salah satu hal
yang sangat penting untuk dijaga oleh suatu negara. Hukum internasional
sesungguhnya menentukan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan yang utuh dan
eksklusif terhadap wilayah udaranya, sehingga tidak ada pesawat udara yang
dapat masuk melintasi wilayah udara Indonesia tanpa izin. Seiring dengan adanya
perkembangan masyarakat internasional serta hukum internasional dan hukum
udara, kedaulatan negara atas ruang udara di atas wilayahnya itu tidak lagi
bersifat utuh dan mutlak, akan tetapi pada batas-batas tertentu harus
menghormati kedaulatan negara lain yang diatur melalui hukum internasional.
Buku ini diharapkan dapat menjadi bahan referensi dan informasi bagi mahasiswa,
akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan.