Senin, 10 April 2023

Pelanggaran Kedaulatan Ruang Udara Indonesia Menurut Hukum Internasional

  • April 10, 2023
  • Penerbit NEM

             






Kedaulatan negara merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk dijaga oleh suatu negara. Hukum internasional sesungguhnya menentukan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan yang utuh dan eksklusif terhadap wilayah udaranya, sehingga tidak ada pesawat udara yang dapat masuk melintasi wilayah udara Indonesia tanpa izin. Seiring dengan adanya perkembangan masyarakat internasional serta hukum internasional dan hukum udara, kedaulatan negara atas ruang udara di atas wilayahnya itu tidak lagi bersifat utuh dan mutlak, akan tetapi pada batas-batas tertentu harus menghormati kedaulatan negara lain yang diatur melalui hukum internasional. Buku ini diharapkan dapat menjadi bahan referensi dan informasi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan.

 

                                                            PEMBELIAN BUKU: