Estimasi Hakim dalam Penetapan Istbat Nikah
Perkawinan merupakan hak
dan kebebasan fundamental bagi mereka yang telah memenuhi syarat dan rukun
menurut syariat Islam, di mana mereka berhak untuk membentuk suatu keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Sumber hukum dan pedoman
dalam menjalani kehidupan bagi seorang muslim, yaitu Al-Qur’an dan hadis,
menjelaskan perkawinan hampir secara rinci, mulai dari proses peminangan, akad
nikah, hingga tata cara bergaul dalam kehidupan berumah tangga.
Di antara tanda kekuasaan
Allah adalah menjadikan laki-laki berpasangan (menikah) dengan wanita dari
jenisnya sendiri, yaitu sama-sama manusia, bukan makhluk lain. Di antara tujuan
pernikahan adalah terbentuknya keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Sakinah
adalah ketenangan dan ketenteraman, mawaddah adalah cinta karena faktor fisik,
sedangkan rahmah adalah kasih sayang bukan karena faktor fisik. Tanda kekuasaan
Allah ini hanya dapat diketahui dan dirasakan oleh orang-orang yang berpikir.